Banjarnegara – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Purwokerto menghadiri Forum Konsultasi Publik Mekanisme Usulan Pelayanan Kesejahteraan Sosial Kabupaten Banjarnegara yang diselenggarakan oleh Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kabupaten Banjarnegara pada Kamis (30/07).
Kegiatan tersebut menjadi wadah koordinasi lintas sektor dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kesejahteraan sosial sekaligus memperkuat sinergi antarinstansi guna mendukung implementasi berbagai program pemerintah, termasuk pelaksanaan pidana kerja sosial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Bapas Kelas II Purwokerto diwakili oleh Karyono, Bc.I.P., S.H., selaku Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Madya, Wiwit Putra, Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Pertama, Angki Sukma Febika, Pengelola Sistem dan Data Pemasyarakatan (SDP), serta Regina Trisiani, Pengadministrasi Umum.
Dalam laporannya, Sekretaris Dinas Sosial PPPA Kabupaten Banjarnegara menyampaikan bahwa keterlibatan Bapas Purwokerto dalam forum merupakan tindak lanjut dari kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Banjarnegara dengan Bapas Kelas II Purwokerto melalui pembentukan Pos Bapas Banjarnegara. Keberadaan Pos Bapas diharapkan mampu mendukung pelayanan pembimbingan kemasyarakatan, pelaksanaan wajib lapor klien, serta menjadi bagian dari implementasi pidana kerja sosial di Kabupaten Banjarnegara.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial PPPA Kabupaten Banjarnegara, Riatmojo Ponco Nugroho, S.E., M.E., dalam sambutannya menegaskan bahwa peningkatan kualitas pelayanan kesejahteraan sosial memerlukan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan. Menurutnya, sinergi lintas sektor menjadi kunci dalam mewujudkan pelayanan sosial yang transparan, akuntabel, partisipatif, dan tepat sasaran bagi masyarakat.
Pada kesempatan tersebut, Karyono, Bc.I.P., S.H., selaku Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Madya Bapas Kelas II Purwokerto, menyampaikan materi mengenai peran Balai Pemasyarakatan dalam implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, khususnya terkait pelaksanaan pidana kerja sosial sebagai salah satu bentuk pidana alternatif dalam KUHP Nasional. Dalam paparannya dijelaskan bahwa Bapas memiliki peran strategis mulai dari pelaksanaan penelitian kemasyarakatan (Litmas), pendampingan, pembimbingan, pengawasan, hingga koordinasi dengan pemerintah daerah dalam menentukan lokasi pelaksanaan pidana kerja sosial yang memenuhi aspek keamanan, kemanfaatan, dan kepentingan masyarakat.
Karyono juga menjelaskan bahwa Bapas Kelas II Purwokerto bersama Pemerintah Kabupaten Banjarnegara telah membentuk Pos Bapas Banjarnegara sebagai wujud sinergi pelayanan kepada masyarakat. Melalui Pos Bapas, masyarakat dan klien pemasyarakatan dapat memperoleh layanan pembimbingan lebih mudah, sekaligus memperkuat koordinasi lintas sektor dalam mendukung keberhasilan reintegrasi sosial. Selain itu, Karyono mengajak seluruh perangkat daerah untuk berpartisipasi sebagai mitra dalam penyediaan lokasi pelaksanaan pidana kerja sosial sehingga pelaksanaannya dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Forum kemudian dilanjutkan dengan paparan dari para narasumber, antara lain Sri Wahyuni, S.Kep., Ns., M.Kes. mengenai penguatan jejaring lintas sektor dalam penanganan kekerasan berbasis gender dan anak, Enie Purwandari, S.H. mengenai perlindungan dan jaminan sosial bagi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), Imam Subarkah, S.K.M., M.Kes. mengenai pemberdayaan sosial, serta Agus Sugandhi, S.Sos. mengenai penyelenggaraan rehabilitasi sosial bagi kelompok rentan. Para peserta juga memperoleh pemahaman mengenai mekanisme usulan pelayanan kesejahteraan sosial, pemutakhiran Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), serta penguatan koordinasi dalam mendukung implementasi pidana kerja sosial.
Melalui kegiatan ini, Bapas Kelas II Purwokerto menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat sinergi dengan Pemerintah Kabupaten Banjarnegara melalui Pos Bapas Banjarnegara dalam rangka mendukung pembimbingan kemasyarakatan, pelaksanaan pidana kerja sosial, serta mewujudkan reintegrasi sosial klien pemasyarakatan secara optimal.
Kegiatan diakhiri dengan sesi diskusi dan tanya jawab yang menghasilkan komitmen bersama untuk memperkuat koordinasi lintas sektor guna meningkatkan kualitas pelayanan kesejahteraan sosial yang efektif, terpadu, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

















































