BARRU - Keputusan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barru menunjuk Kepala Bagian Umum Setda, Azhar Hamid, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Administrasi Umum (Asisten III) kembali memicu kontroversi.
Meskipun penunjukan ini diakui sah secara administratif dan memiliki dasar hukum kompensasi di tingkat daerah, praktik rangkap jabatan ini langsung menuai kritik keras dari elemen masyarakat sipil, terutama Laskar Anti Korupsi (LAKI) Barru.
LAKI Barru menyoroti bahwa praktik rangkap jabatan berisiko tinggi menurunkan kualitas kinerja dan mengancam efektivitas tata kelola pemerintahan di Pemkab Barru.
Dasar hukum yang digunakan Pemkab Barru untuk praktik ini cukup jelas. Peraturan Bupati (Perbup) Barru Nomor 2 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perbup Nomor 6 Tahun 2023 mengenai Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) secara eksplisit mengatur insentif finansial bagi pejabat yang merangkap sebagai Plt.
Pasal 19 ayat (2) butir c Perbup tersebut menyatakan, pejabat setingkat yang merangkap Plt jabatan lain menerima TPP ASN yang lebih tinggi, ditambah 20?ri TPP jabatan yang lebih rendah yang dirangkapnya.
Dengan demikian, penunjukan Azhar Hamid yang merangkap posisi administrator (Kabag Umum dan Plt Asisten III) memang sah secara regulasi daerah dan disertai tunjangan tambahan, sekaligus menunjukkan bahwa Pemkab menganggarkan praktik rangkap jabatan ini.
Meskipun sah secara finansial, Ketua LAKI Barru, Andi Agus, menyatakan kekhawatiran yang mendalam terhadap dampak tata kelola pemerintahan. Menurutnya, Azhar Hamid kini memikul beban tanggung jawab ganda di dua posisi administrator kunci, yakni mengelola urusan rumah tangga dan aset sebagai Kabag Umum dan mengoordinasikan administrasi umum, tata usaha, dan kepegawaian sebagai Plt Asisten III.
Andi Agus menegaskan, Kritik kami berfokus pada potensi penurunan kualitas kerja akibat beban ganda ini. Merangkap jabatan dikhawatirkan melemahkan sistem check and balance internal Setda Barru, karena satu individu memegang pengaruh ganda di lini administrator kunci.
"Pengangkatan Plt, yang idealnya merupakan solusi darurat, jika terus berulang dan berlarut-larut, dinilai mencerminkan adanya kelemahan dalam proses pengisian jabatan definitif dan manajemen talenta di Pemkab Barru, " ujarnya pada Ahad (26/10/2025).
Menurut LAKI Barru, penempatan pejabat di dua posisi administrator vital secara bersamaan, meskipun berpayung hukum dan sah dari segi kompensasi TPP, tetap dipandang oleh publik sebagai ancaman terhadap efektivitas dan transparansi birokrasi.
Menyikapi situasi ini, LAKI Barru tidak tinggal diam dan memberikan desakan tegas.
"Kami mendesak Pemkab Barru untuk segera membuka dan menyelesaikan proses seleksi terbuka (lelang jabatan) guna mengisi posisi Asisten Administrasi Umum secara definitif, " tegas Andi Agus.
Desakan ini bertujuan agar Pemkab Barru segera mengakhiri penggunaan solusi darurat Plt yang berlarut-larut dan memastikan setiap posisi penting diisi oleh pejabat definitif untuk menjamin kinerja yang optimal dan tata kelola pemerintahan yang efektif.









































