Pasaman, — Komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas anggaran kembali ditunjukkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pasaman. Pada Kamis (24/7/2025), Bawaslu secara resmi mengembalikan sisa dana hibah pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dan Pemungutan Suara Ulang (PSU) 2025 kepada Pemerintah Kabupaten Pasaman.
Jumlah dana yang dikembalikan mencapai Rp965.900.617 (Sembilan Ratus Enam Puluh Lima Juta Sembilan Ratus Ribu Enam ratus Tujuh Belas Rupiah) dan telah disetorkan ke kas daerah. Langkah ini menjadi simbol akuntabilitas atas pelaksanaan pengawasan pemilu yang dilakukan selama dua tahun terakhir.
Ketua Bawaslu Kabupaten Pasaman, Rini Juita, dalam keterangannya pada Senin (28/7/2025), menjelaskan bahwa pengembalian dana dilakukan setelah seluruh tahapan Pilkada dan PSU rampung serta dilakukan evaluasi terhadap serapan anggaran.
"Kami berkomitmen untuk selalu transparan dalam pengelolaan anggaran negara. Setelah seluruh kegiatan selesai, masih terdapat sisa dana hibah yang tidak terpakai, sehingga kami kembalikan ke kas daerah sebagai bentuk pertanggungjawaban publik, " jelas Rini.
Langkah tersebut mendapat apresiasi dari Pemerintah Kabupaten Pasaman. Bupati Pasaman, Welly Suhery, melalui perwakilan Pemkab menyampaikan terima kasih dan penghargaan atas pengelolaan anggaran yang baik oleh Bawaslu.
"Ini menjadi contoh yang baik dalam pengelolaan anggaran, khususnya pada kegiatan yang didanai oleh APBD. Kami mengucapkan terima kasih atas dedikasi Bawaslu Pasaman dalam menjalankan tugas pengawasan pemilu sekaligus menjaga integritas keuangan publik, " ungkapnya.
Diharapkan, pengembalian sisa dana hibah ini tidak hanya menjadi bukti nyata dari tata kelola anggaran yang baik, tetapi juga memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi penyelenggara pemilu dan pemerintahan daerah.
Langkah ini menjadi momentum penting dalam membangun demokrasi yang tidak hanya sehat secara prosedural, tetapi juga bersih, efisien, dan bertanggung jawab dalam pengelolaan keuangan publik.