Padang, Sumbar – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Barat berhasil menggagalkan praktik jual beli ilegal sisik trenggiling, satwa yang masuk kategori dilindungi (Appendix I CITES).
Penangkapan tersebut dilakukan pada Selasa, 23 September 2025, sekitar pukul 14.00 WIB, di Pinggir Jalan Raya Nanggalo, Kelurahan Kampung Olo, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka berinisial D.W. (53) dan B. (50), beserta barang bukti berupa 24, 177 kilogram sisik trenggiling, satu unit mobil Daihatsu Grandmax, dua unit telepon genggam, serta dokumen kendaraan.
Kasus ini kemudian dipaparkan dalam konferensi pers di Ruang Soekamto, lantai IV Mapolda Sumbar, pada Kamis (25/9/2025).
Kapolda Sumbar Irjen Pol Gatot Tri Suryanta yang diwakili Dirreskrimsus Kombes Pol Andi Kurniawan menjelaskan, pengungkapan ini menjadi salah satu keberhasilan terbesar selama Operasi Thunder 2025 berlangsung.
“Ini adalah bukti nyata keseriusan Polda Sumbar dalam memberantas kejahatan yang merugikan kelestarian satwa. Trenggiling merupakan satwa yang sangat terancam punah. Perdagangan sisiknya tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak keseimbangan ekosistem, ” tegas Kombes Pol Andi Kurniawan di hadapan awak media.
Berdasarkan penyidikan, tersangka D.W. berperan sebagai pihak yang menyimpan dan mengumpulkan sisik trenggiling.
Ia membeli sisik dari sejumlah petani di sekitar Bukit Gado-gado, Padang, dan Lubuk Alung, Padang Pariaman dengan harga Rp300 ribu per kilogram. Sisik tersebut kemudian ia jual kepada tersangka B. seharga Rp1, 3 juta per kilogram.
Sementara itu, B. berperan sebagai pencari pembeli. Ia menawarkan sisik tersebut kepada calon pembeli dengan harga Rp2, 8 juta per kilogram. Dari hasil penyelidikan, B. bahkan pernah menjual sisik trenggiling ke wilayah Jambi.
“Dua tersangka ini bekerja sama dalam rantai perdagangan. D.W. sebagai pengumpul, sementara B. bertugas mencari pembeli dan mengedarkan. Keduanya kini telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut, ” jelas Dirreskrimsus.
Ia Juga menambahkan bahwa kasus ini tidak hanya soal penegakan hukum, tetapi juga bagian dari upaya menyelamatkan spesies langka dari kepunahan.
“Trenggiling adalah satwa penting bagi ekosistem karena membantu mengendalikan populasi serangga. Jika perburuan dan perdagangan ilegal dibiarkan, maka kerusakan lingkungan akan semakin parah. Inilah mengapa kami terus berkomitmen melakukan operasi penindakan sekaligus pencegahan, ” ungkapnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf f jo Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara 3 hingga 15 tahun serta denda hingga kategori VII.
Menutup konferensi pers, Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Susmelawati Rosya menegaskan bahwa kasus ini mencerminkan komitmen institusi kepolisian dalam menjaga kelestarian alam.
“Upaya ini bukan sekadar penegakan hukum, melainkan juga edukasi bagi masyarakat agar tidak lagi terlibat dalam perburuan maupun perdagangan satwa dilindungi. Kami mengajak masyarakat untuk melaporkan setiap aktivitas mencurigakan demi kelestarian ekosistem, ” ungkapnya.
Dengan pengungkapan kasus ini, Polda Sumbar menegaskan komitmennya untuk tidak memberi ruang sedikit pun bagi pelaku kejahatan lingkungan, sekaligus mendukung upaya pelestarian satwa langka di Indonesia.
(Berry)