Bea Cukai Makassar Gagalkan Rokok Ilegal Senilai Rp133 Juta

4 days ago 9

MAKASSAR – Sebuah operasi pengawasan yang sigap oleh Kantor Bea Cukai Makassar kembali membuahkan hasil gemilang. Puluhan ribu batang rokok tanpa pita cukai, yang kerap disebut rokok polos, berhasil digagalkan pengirimannya melalui jasa ekspedisi. Nilai taksiran barang haram ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp133 juta, sebuah kerugian signifikan yang coba dihindari negara.

Operasi ini berawal dari informasi berharga yang diterima tim Bea Cukai mengenai adanya paket mencurigakan. Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, kecurigaan itu terbukti. Petugas menemukan 89.600 batang rokok jenis sigaret kretek mesin merek Smith Bold yang ternyata tidak dilengkapi pita cukai.

"Pengungkapan kasus ini setelah tim memperoleh informasi adanya paket mencurigakan diduga berisi rokok ilegal. Saat dilakukan pemeriksaan mendalam ditemukan rokok jenis sigaret kretek mesin merek Smith Bold tanpa pita cukai dengan total 89.600 batang, " ujar Kepala Bea Cukai Makassar Ade Irawan, Rabu (15/10/2025).

Ade Irawan menambahkan, penindakan ini merupakan hasil dari pengawasan rutin yang dilakukan timnya terhadap pengiriman Barang Kena Cukai (BKC) di berbagai perusahaan jasa ekspedisi. Dari penindakan ini, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp86, 6 juta lebih akibat hilangnya penerimaan cukai.

Namun, kisah ini tidak berhenti pada penindakan semata. Pihak yang terjerat dalam kasus ini telah mengajukan permohonan penyelesaian secara administratif melalui mekanisme Ultimum Remedium, sebuah langkah yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK-237/PMK.04/2022. Mekanisme ini memberikan kesempatan bagi pelanggar untuk menebus kesalahannya dengan membayar sanksi denda tiga kali lipat dari nilai cukai yang seharusnya dibayarkan, tanpa harus melalui proses penyidikan yang panjang.

Melalui skema penyelesaian ini, Bea Cukai Makassar berhasil memulihkan potensi penerimaan negara sebesar lebih dari Rp200, 5 juta. Angka ini tak hanya melampaui potensi kerugian awal, tetapi juga diharapkan memberikan efek jera yang kuat bagi para pelaku peredaran rokok ilegal, sekaligus mengoptimalkan kas negara.

Barang bukti rokok ilegal yang berhasil disita selanjutnya akan ditetapkan sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN). Rencananya, barang-barang tersebut akan dimusnahkan setelah mendapatkan persetujuan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).

Ade Irawan menegaskan bahwa strategi penindakan dan penyelesaian ini merupakan pendekatan yang terintegrasi. Tujuannya bukan semata-mata untuk menghukum, melainkan untuk memulihkan kerugian negara yang timbul akibat pengabaian kewajiban cukai.

"Mekanisme Ultimum Remedium ini merupakan langkah efektif dan efisien untuk memastikan penerimaan negara tetap optimal, sambil memberikan efek jera yang tegas kepada para pelaku peredaran rokok ilegal, " paparnya menegaskan.

Keberhasilan ini juga menunjukkan kesiapsiagaan Bea Cukai Makassar dalam beradaptasi dengan modus-modus baru peredaran rokok ilegal, khususnya yang memanfaatkan jasa ekspedisi.

Bea Cukai Makassar berkomitmen untuk terus memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya dan menjalin kerja sama erat dengan para penyedia jasa ekspedisi. Upaya ini krusial dalam mempersempit ruang gerak peredaran rokok ilegal, demi melindungi masyarakat dari potensi bahaya barang ilegal dan menjaga integritas penerimaan negara. (PERS

Read Entire Article
Karya | Politics | | |