KERINCI, JAMBI - Kasus Penerangan Lampu Jalan (PJU) Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kerinci tahun anggaran 2023 saat ini tengah bergulir di Kejaksaan Negeri Sungai Penuh. Pasca penggeledahan beberapa waktu yang lalu, statusnya pun naik dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Proyek yang menelan biaya Rp.5, 4 Miliar itu diketahui aspirasi dewan atau Pokok Pikiran Dewan Perwakilan Rakyat (Pokir)
Hal tersebut diakui oleh Edminudin mantan ketua DPRD Kerinci dari Fraksi Gerinda periode 2019 - 2024.
Saat dikonfirmasi, Edminudin yang saat ini duduk di kursi DPRD Provinsi Jambi mengakui bahwa proyek PJU tersebut benar pokir dewan, tapi ia membantah tidak pernah mengerjakan proyek PJU tersebut.
"Benar, PJU itu pokir dewan. Namun saya tidak mengerjakan proyek tersebut, sebagai dewan aspirasi masyarakat harus kita perjuangkan, " ungkapnya singkat kepada indonesiasatu.co.id, Rabu (26/02/2025).
Terpisah, apa yang disampaikan oleh Edminudin juga diamini oleh Nel Edwin Kepala bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci menyebutkan bahwa proyek PJU yang dipasang di 285 Desa dan dua kelurahan tahun 2023 adalah pokir Dewan. Ia juga mengakui dirinya sudah dimintai keterangan oleh penyidik Kejari Sungai Penuh.
"Kami semua sudah diperiksa, maaf bapak kami tidak bisa memberikan informasi Karena kami dalam proses sekali lagi mohon kami dimaafkan, " bener Nel Edwin saat dikonfirmasi melalui pesan whatsaap.
Diberitakan sebelumnya, tim penyidik dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh mengeledah kantor Dishub Kerinci, Senin (24/2/2025).
Penggeladahan dilakukan guna mengumpulkan bukti tambahan terkait dugaan Korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) Dishub Kerinci Senilai Rp.5, 4 miliar anggaran tahun 2023 silam.
Saat konferensi pers dengan awak media, Kasi Pidsus Yogi Purnomo bersama Kasi Intel Kejari Sungai Penuh Andi Sugandi menjelaskan bahwa dalam penggeladahan yang dilakukan terbit penyidik menyita sebanyak 180 dokumen penting.
Dalam keterangan pers, Kasi Pidsus menyebutkan telah memeriksa 8 orang saksi yang diperiksa dari pihak Dishub Kerinci.
“Kita masih dalam tahap penyidikan. Belum ada tersangka dalam proyek PJU senilai Rp 5, 4 miliar dari penggeledahan di Dishub kita sita 180 dokumen, ” jelasnya.
Penyidik Kejari Sungai Penuh terus melakukan pendalaman, karena menurut penyidik, pihak Kejari menemukan adanya dugaan tindak pidana proyek PJU senilai 5, 4 miliar terdapat kerugian negara, hanya saja belum disebutkan secara rinci jumlah kerugian negara.
“Untuk saksi sudah kita periksa sebanyak 8 orang, akan terus kita tindak lanjuti. Karena terdapat kerugian negara dalam proyek PJU 2023 ini, ” jelasnya. (sony)