TANGERANG - Dugaan adanya kriminalisasi terhadap seorang Warga Indonesia mencuat tajam ke publik setelah Tim Penasehat Hukum resmi mendaftarkan permohonan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Surabaya.
Langkah hukum ini diambil guna menguji keabsahan penetapan tersangka dan penyitaan penahanan yang saat ini telah dijadikan tersangka oleh penyidik Polres Tabes Surabaya, Polda Jawa Timur.
Diduga TSK melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 KUHP, yaitu dugaan penipuan
Melalui Surat Kuasa Khusus tunjuk tiga orang pengacara sebagai Penerima Kuasa, yaitu:
1. Suganda.SH.MH
2. Ir.Ari Setiadi.SH.MH,
3. Ujang Kosasih S.H.
Para advokat tersebut diberi kuasa khusus untuk mengajukan Praperadilan melawan:
TERMOHON I: Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri)
TERMOHON II: Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur (Kapolda Jatim)
TERMOHON III: Kepala Kepolisian poltabes Surabaya (Kapoltabrs surabaya)
TERMOHON IV : KASAT RESKRIM POLRESTABES Surabaya;
Kuasa ini meliputi wewenang untuk menghadiri persidangan, mengajukan bukti dan saksi ahli, menyampaikan replik terhadap eksepsi para Termohon, serta membuat pengaduan ke Mabes Polri, Komnas HAM, Kompolnas, hingga ke Komisi III DPR RI atas dugaan penyalahgunaan wewenang oleh penyidik Poltabes surabaya,
Langkah hukum ini menjadi pukulan keras bagi para penyidik di polrabes surabaya yang tidak persedural dalam melaksanakan tugasnya,
Advokat Suganda SH.MH menilai kasus ini sarat kejanggalan, mengingat kelienya yang jadi korban penipuan justru ditersangkakan tanpa proses penyelidikan dan penyidikan yang transparan.
Tim PH menegaskan, "Kami akan menguji seluruh proses hukum yang dilakukan Polres Tabes Surabaya . Jika ditemukan ada pelanggaran prosedur atau indikasi rekayasa kasus, maka seluruh tindakan penetapan tersangka dan penyitaan harus dinyatakan tidak sah di mata hukum."
Kasus ini sekaligus menjadi ujian bagi komitmen Polri dalam menjunjung tinggi prinsip demokrasi di Indonesia. Tim Hukum memastikan, segala bentuk kriminalisasi terhadap masyarakat tidak akan dibiarkan tanpa perlawanan.
Ditempat terpisah Advokat Ujang Kosasih. SH, menyayangkan lagi dan lagi oknum penyidik Polrestabes Surabaya telah menurunkan harkat dan martabat institusi POLRI, mesti tidak percaya dengan kinerja polri, Birowasidik Mabes Polri tidak melakukan pengawasan melekat terhadap penyidik diseluruh Indonesia, hal itu bisa dilihat hampir setiap hari kapolri di prapradilankan oleh masyarakat, hal itu membuktikan bahwa Birowasidik Tidak berpungsi sebagaimana mestinya, tegas Adv. Ujang Kosasih, SH
(Spyn)