LAMPUNG - Tragis! Mimpi buruk para nasabah sebuah bank BUMN di Kabupaten Pringsewu, Lampung, terwujud. Dana tabungan mereka yang seharusnya aman, justru dikuras habis oleh salah satu pegawainya sendiri. Kini, kasus korupsi fantastis senilai Rp 17, 9 miliar ini siap menggebrak meja hijau.
Tersangka, yang berinisial CA, rupanya memanfaatkan posisinya sebagai Relationship Manager Funding Transaction (RMT). Selama lima tahun, sejak 2021 hingga 2025, ia dengan lihai menggerogoti kepercayaan nasabah dan menggasak uang mereka.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, mengonfirmasi bahwa berkas perkara CA telah dinyatakan lengkap atau P21. Ini berarti jalan menuju pengadilan semakin terbuka lebar.
"Tersangka sudah kita serahkan ke Kejari (Kejaksaan Negeri) Pringsewu locus delicti perkara berada dalam wilayah hukum Kabupaten Pringsewu, " ujar Ricky Ramadhan dalam keterangan tertulisnya pada Minggu, 21 September 2025.
Kerugian negara akibat ulah CA ini sangat memilukan, mencapai Rp 17, 9 miliar. Ia dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penyidik tidak tinggal diam. Sebanyak 613 barang bukti telah berhasil disita, baik dari tersangka maupun saksi. Rinciannya meliputi aset berharga seperti tanah dan bangunan, kendaraan bermotor, perhiasan, ponsel, hingga sejumlah rekening bank yang diduga menjadi penampung dana hasil korupsi.
Tim jaksa penuntut umum kini segera merangkai surat dakwaan dan melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang. Proses hukum selanjutnya akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasus ini bermula ketika pegawai bank BUMN di Pringsewu tersebut ditetapkan sebagai tersangka atas penilapan uang nasabah dalam jumlah besar.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, membenarkan penetapan tersangka dengan inisial CA alias CND. "Tersangka berinisial CA alias CND, pegawai bank tersebut, " ungkap Armen saat ekspos kasus pada Senin, 21 Juli 2025 malam.
Ironisnya, CA yang seharusnya bertugas membangun dan membina hubungan baik dengan nasabah, terutama dalam pengelolaan dana dan transaksi perbankan, justru berkhianat. Perbuatannya ini telah berlangsung sejak tahun 2021 hingga 2025, merenggut kepercayaan dan merugikan banyak pihak. (PERS)