Beraksi di Tujuh TKP, Dua Pelaku Curanmor Dibekuk Tim Opsnal Polsek Mataram di Kos Gebang

6 hours ago 1

Mataram, NTB – Tim Opsnal Sat Reskrim Polsek Mataram berhasil meringkus dua terduga pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap meresahkan warga. Penangkapan dilakukan pada Minggu sore (01/03/2026) di sebuah rumah kos di wilayah Gebang, Kota Mataram.

Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial AD (21), seorang buruh asal Pagesangan Timur, dan LWS (23), oknum mahasiswa asal Masbagik, Lombok Timur.

Kapolsek Mataram, AKP Mulyadi, S.H., membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban bernama Slamet Riadi yang kehilangan sepeda motor Honda Supra X miliknya di sebuah kos-kosan wilayah Pagutan Timur pada akhir Februari lalu.

“Korban baru menyadari motornya hilang saat bangun sahur sekitar pukul 03.00 WITA. Pelaku memanfaatkan kondisi kendaraan yang tidak terkunci setang saat korban sedang tertidur, ” ujar AKP Mulyadi, Minggu (01/03).

Berbekal hasil olah TKP dan keterangan sejumlah saksi, Tim Opsnal melakukan penyelidikan hingga berhasil mengendus keberadaan pelaku. Setelah dilakukan pengintaian, keduanya berhasil dibekuk tanpa perlawanan di tempat persembunyian mereka.

Dari hasil interogasi awal, polisi mengungkap fakta bahwa kedua pelaku bukan pemain baru. Mereka mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor di tujuh lokasi berbeda di wilayah hukum Polsek Mataram.

“Setelah kami kembangkan, para pelaku mengakui telah beraksi di tujuh TKP berbeda. Modusnya menyasar kendaraan yang diparkir tanpa pengamanan maksimal, ” tambah Kapolsek.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Honda Vario CW serta satu lembar STNK dan BPKB asli milik kendaraan korban (Honda Supra X). Sementara itu, Tim Opsnal masih melakukan pengembangan untuk melacak unit motor lainnya yang diduga telah dijual pelaku melalui media sosial.

Kini kedua tersangka mendekam di sel tahanan Mapolsek Mataram dan dijerat Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atas dugaan pencurian dengan pemberatan.

Kapolsek Mataram juga mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan menggunakan kunci ganda saat memarkir kendaraan guna mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan.

“Kami mengingatkan warga untuk tidak lengah. Pastikan kendaraan dalam kondisi terkunci dengan baik dan bila perlu gunakan kunci tambahan. Pencegahan dari diri sendiri sangat penting, ” pungkasnya. (Adb) 

Read Entire Article
Karya | Politics | | |