SIMALUNGUN-Sejumlah Pangulu Nagori se-Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara, bersama 386 Kepengurusan Koperasi Desa Merah Putih mengikuti diklat berbayar 10 juta per Nagori (Desa) yang digelar Sarana Konsultan Diklat Nasional di sejumlah hotel di kota touris Parapat, Senin 20 hingga 22 Oktober 2025.
Diklat berbayar 10 juta per-Koperasi Desa Merah Putih dengan dalih meningkatkan kapasitas dan kemampuan pengurus Koperasi Desa Merah Putih se-Kabupaten Simalungun membuat sejumlah pengurus resah dan kesal,
Pasalnya, sejumlah Koperasi Desa Merah Putih yang sudah terbentuk di Kabupaten Simalungun belum memiliki sarana perlengkapan kantor, namun sudah harus mengikuti diklat berbayar 10 juta per-Koperasi Desa Merah Putih dengan dalih meningkatkan kapasitas dan kemampuan pengurus,
“Dana 10 juta yang bersumber dari dana desa untuk biaya diklat tak jelas itu kan sudah bisa beli laptop Koperasi Desa Merah Putih yang sudah terbentuk, dan Dana 10 juta untuk dua orang peserta diklat itu, juga tidak relevan atau kemahalan, ” ucap J Sinaga, Senin 20 Oktober 2025.
J Sinaga yang juga salah satu ketua Koperasi Desa Merah Putih di Kabupaten Simalungun menduga, bahwa diklat berbayar 10 juta per-Koperasi Desa Merah Putih ini merupakan ajang manfaat dan ajang cari untung oknum-oknum tertentu,
“Karena diklat peningkatan Sumber daya manusia (SDM) para pengurus Koperasi Desa Merah Putih juga akan digelar Dinas Koperasi Simalungun dalam waktu dekat ini dengan gratis, jadi kami bingung adanya Diklat yang di selengarakan oleh Sarana Konsultan Diklat Nasional,
Ia juga menceritakan, bahwa undangan diklat berbayar 10 juta per-Koperasi Desa Merah Putih dikirim seseorang di Group resmi Whatsapp Koperasi Desa Merah Putih bentukan Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Kabupaten Simalungun.
Selanjutnya, pasca adanya pemberitahuan diklat berbayar 10 juta per-Koperasi Desa Merah Putih sontak membuat bingung para pengurus Koperasi Merah Putih Se-Kabupaten Simalungun dan memicu perdebatan yang panjang di Internal Group Whatsapp resmi Koperasi Desa Merah Putih
Anehnya lagi, undangan diklat berbayar 10 juta per-Koperasi Desa Merah Putih yang dikirim seseorang di Group Whatsapp Koperasi Desa Merah Putih. Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Simalungun juga kami tanya, dan mereka jawap tidak mengetahui undangan tersebut,
”Jadi bingung kami bang, Dinas Koperasi saja tidak mengakui jadi gimana kami mau mengikuti-nya, karena biayanya juga tidak sedikit , kalau bermasalah nanti siapa yang bertanggung jawab, ” Ucap sumber J Sinaga.
Sementara Kepala Bidang Kelembagaan Pada Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Kabupaten Simalungun, Rita Juli Tambunan ketika dikonfirmasi terkait adanya diklat berbayar 10 juta per-Koperasi Desa Merah Putih mengakui tidak tau
“Terkait diklat yang dilaksanakan Sarana Konsultan Diklat Nasional, Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Simalungun tidak menerima tembusan surat dan juga tidak ada undangan nya ke Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Kabupaten Simalungun, ”kata Rita Juli Tambunan