Ciamis — Dalam upaya meningkatkan keselamatan berlalu lintas bagi pelajar, Bhabinkamtibmas Desa Sirnajaya, Bripda Dodi Hidayatur Rohman, hadir sebagai pemateri dalam kegiatan sosialisasi edaran Bupati Ciamis tentang larangan bagi siswa SMP dan SD membawa sepeda motor ke sekolah. Kegiatan ini dilaksanakan pada Rabu (7/5/2025) pukul 08.00 WIB di MTs 12 Ciamis.
Acara yang dihadiri oleh Kepala Sekolah, Ketua Komite Sekolah, para orang tua siswa, Babinsa Desa Sirnajaya, serta para siswa-siswi ini bertujuan memberikan pemahaman mendalam tentang bahaya berkendara di bawah umur dan pentingnya mentaati peraturan lalu lintas.
Dalam materinya, Bripda Dodi menyampaikan bahwa membawa kendaraan bermotor tanpa Surat Izin Mengemudi (SIM), yang hanya bisa dimiliki minimal pada usia 17 tahun, sangat berisiko baik secara hukum maupun keselamatan. Ia mengajak seluruh pihak untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan tertib.
Kapolsek Rajadesa, IPTU Radius Windhu, menyampaikan apresiasi atas kolaborasi sekolah dan kepolisian dalam mendukung kebijakan pemerintah daerah. “Kami sangat mendukung langkah sosialisasi ini. Ini bukan sekadar menegakkan aturan, tetapi upaya melindungi anak-anak kita dari risiko kecelakaan dan pelanggaran hukum sejak dini, ” tegasnya.
Senada dengan itu, Kepala Sekolah MTs 12 Ciamis, mengucapkan terima kasih atas kehadiran Bhabinkamtibmas dan seluruh pihak yang terlibat. “Sosialisasi ini sangat bermanfaat. Kami berharap orang tua dan siswa lebih sadar bahwa aturan ini bukan untuk membatasi, tetapi untuk menjaga keselamatan anak-anak kita, ” ujarnya dalam sambutannya.
Kegiatan berlangsung dalam suasana yang edukatif dan kondusif. Diharapkan melalui kegiatan ini, kesadaran hukum dan disiplin berlalu lintas di kalangan pelajar dan orang tua semakin meningkat, demi menciptakan budaya tertib lalu lintas sejak usia dini.
Harkamtibmas, Ciamis, Polda Jabar