Dalam upaya menjaga integritas, disiplin, serta citra positif Kepolisian Republik Indonesia, Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Jawa Barat melakukan pengecekan terhadap aktivitas media sosial Pegawai Negeri pada Polri (PNPP) dan keluarganya. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Kapolri terkait larangan bergaya hidup mewah dan hedonis bagi seluruh anggota Polri beserta keluarganya.
Kegiatan pengecekan ini dilakukan secara rutin oleh tim Propam dengan memantau berbagai platform media sosial, seperti Instagram, Facebook, dan TikTok. Propam menelusuri unggahan yang berpotensi menampilkan gaya hidup berlebihan, seperti pamer barang mewah, kendaraan mahal, liburan eksklusif, maupun aktivitas konsumtif lainnya yang tidak sesuai dengan prinsip kesederhanaan dan etika profesi Polri.
Kabid Propam Polda Jabar menjelaskan bahwa pengecekan ini bukan sekadar upaya pengawasan, tetapi juga bentuk pembinaan terhadap anggota agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial.
Pemeriksaan ini juga berpedoman pada Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri (KEP) dan Komisi Kode Etik Profesi (KKEP), yang menegaskan larangan memamerkan gaya hidup mewah. Bagi anggota yang terbukti melanggar, Bid Propam akan memberikan sanksi sesuai dengan tingkat pelanggaran, mulai dari teguran hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Selain melakukan pemantauan, Bid Propam Polda Jabar juga memberikan sosialisasi dan pembinaan kepada seluruh jajaran mengenai etika bermedia sosial. Anggota diimbau untuk menggunakan platform digital secara positif, profesional, dan bertanggung jawab, serta menghindari unggahan yang dapat menimbulkan persepsi negatif dari masyarakat.
Dengan langkah pengawasan ini, Bid Propam Polda Jabar berharap dapat menumbuhkan kesadaran dan kedisiplinan dalam diri setiap anggota Polri dan keluarganya untuk hidup sederhana, beretika, dan menjaga kehormatan institusi. Pengecekan media sosial diharapkan menjadi langkah preventif agar tidak ada lagi personel yang terjerat pelanggaran etika akibat perilaku hedonis di dunia maya.