BKSDA dan Polda Sumatera Barat Bongkar Jaringan Perdagangan Sisik Tenggiling

2 hours ago 1

PADANG - Sebuah operasi gabungan yang apik oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat dan Kepolisian Daerah (Polda) setempat berhasil membongkar praktik perdagangan gelap puluhan kilogram sisik tenggiling di jantung Kota Padang. Langkah tegas ini tidak hanya menyita barang bukti berharga, tetapi juga berhasil mengamankan tiga individu yang diduga kuat sebagai mata rantai dalam jaringan kejahatan satwa dilindungi kategori Appendix I.

"Selain puluhan kilogram sisik tenggiling, tim juga berhasil menangkap tiga terduga pelaku yang diduga jaringan perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi dengan kategori appendix I, " ujar Kepala BKSDA Sumbar, Hartono, di Padang, Rabu (24/09/2025).

Dalam penggerebekan yang dilakukan, tim gabungan berhasil menyita satu karung plastik berisi sisik tenggiling dengan berat lebih dari 25 kilogram. Tak hanya itu, sebuah kendaraan roda empat yang diduga digunakan para pelaku untuk melancarkan aksinya turut diamankan sebagai barang bukti.

Ketiga terduga pelaku beserta seluruh barang bukti kini telah diserahkan kepada Polda Sumbar untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Fokus utama saat ini adalah menggali lebih dalam untuk mengungkap jaringan kejahatan yang lebih luas terkait peredaran satwa dilindungi ini.

Hartono menjelaskan, para pelaku diduga kuat melakukan tindakan menyimpan, memiliki, mengangkut, atau memperdagangkan spesimen serta bagian dari satwa yang dilindungi. Perbuatan ini jelas bertentangan dengan Pasal 40 A Ayat (1) Huruf F Jo Pasal 21 Ayat (2) huruf C Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Lebih lanjut, para pelaku juga terancam jeratan hukum dari Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor 106 Tahun 2018. Ancaman pidananya pun tidak main-main, mulai dari hukuman penjara minimal tiga tahun hingga maksimal 15 tahun.

Tenggiling, mamalia bersisik dari famili Manidae, diketahui memiliki status konservasi yang mengkhawatirkan. Data terbaru dari IUCN Redlist menempatkan satwa ini dalam kategori *critically endangered*, yang berarti mereka berada dalam risiko sangat tinggi untuk punah di alam liar. Keberadaan mereka yang terancam ini membuat penindakan tegas terhadap perdagangan ilegal menjadi sangat krusial.

Kepala BKSDA Sumbar, Hartono, menekankan bahwa upaya penelusuran di lapangan masih terus dilakukan. "Tidak tertutup kemungkinan akan ada pelaku lain yang akan diamankan, " ungkapnya, menunjukkan keseriusan tim dalam memberantas kejahatan ini.

Ia menambahkan, berbagai pihak terkait terus meningkatkan kewaspadaan dan penindakan terhadap maraknya peredaran dan perdagangan satwa liar, terutama jenis-jenis yang dilindungi. Ancaman terhadap keberadaan satwa liar di alam semakin nyata, menjadikan mereka sasaran empuk bagi para pemburu dan pelaku kejahatan.

Menariknya, 25 kilogram sisik tenggiling yang berhasil disita ini diduga berasal dari lebih dari 100 ekor tenggiling. Hal ini didasarkan pada perkiraan bahwa satu kilogram sisik tenggiling dihasilkan dari tiga hingga empat ekor satwa tersebut.

Sebagai penutup, Hartono mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya pelestarian satwa dilindungi. Dengan menghentikan aktivitas perdagangan ilegal satwa liar, terutama jenis yang dilindungi, dan segera melaporkan jika menemukan satwa dilindungi kepada petugas, kita bersama dapat menjaga kelangsungan hidup spesies berharga ini. (PERS)

Read Entire Article
Karya | Politics | | |