BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang Diduga Lakukan Pembohongan Publik

1 day ago 1

LEBAK, BANTEN, - BPJS Ketenagakerjaan adalah program jaminan sosial yang diselenggarakan oleh pemerintah untuk memberikan perlindungan kepada pekerja, diduga telah melakukan pembohongan publik, dengan cara memberikan informasi yang tidak benar atau tidak akurat.

Pasalnya, tujuan program yang begitu mulia ini ternyata tidak sepenuhnya berjalan dengan baik dan sesuai harapan masyarakat.

Seperti yang dialami ahli waris Tatang Hermawan warga Desa Pasirtangkil Kecamatan Warunggunung Kabupaten Lebak, Banten, merasa kecewa atas buruknya pelayanan petugas BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kota Serang dalam melakukan verifikasi berkas administrasi klaim Jaminan Kematian (JKM) mendiang istrinya Almarhumah Nining Rukmini.

Tatang mengaku kekecewaannya, setelah berkas pengajuan klaim JKM ditolak pihak BPJS dengan alasan yang dinilai subjektif dan tidak sesuai dengan fakta yang ada.

"Saya sebagai ahli waris jelas kecewa lantaran alasan di tolaknya klaim JKM mendiang Almarhumah Istri saya tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya, " kata Tatang kepada media ini via telphon selular Jumat (17/10/2025).

Dari dua alasan yang mereka (petugas BPJS) sampaikan dan tertuang dalam surat penolakan bahwa, almarhumah 6 bulan sakit dan tidak beraktivitas. Selain itu alasan kedua karena data pekerjaan berbeda antara data saat pendaftaran dengan data hasil investigasi lapangan. Dimana data saat mendaftar sebagai peserta pekerjaan tercatat sebagai petani, sementara data hasil inveatigasi diketahui menurut mereka itu pekerjaannya sebagai pedagang. Sehingga klaim JKM tersebut ditolak.

"Kedua alasan tersebut menurut kami itu sangat tidak sesuai fakta. Karena almarhumah jatuh sakit itu satu bulan sebelum meninggal tepatnya di bulan maret. karena almarhumah meninggal di bulan april 2025, " terang Tatang

Lalu soal pekerjaan almarhumah kata Tatang, menurut mereka terdaftar sebagai petani. Padahal jelas sewaktu mendaftar melalui agen perisai dalam formatnya tercatat sebagai pedagang baju atau pakaian, dan itu ada buktinya.

"Jika pun ada ketidaksesuain data, saya menduga adanya kesalahan input data entah dari agen perisai atau dari pihak BPJS sendiri. Untuk itu saya kecewa dan ini sudah masuk pembohongan publik yang dilakukan BPJS, " tandasnya

Media ini pun menelusuri fakta dilapangan dan diketahui dari formulir pendaftaran saat mendaftar melalui agen perisai bernama Juhri, untuk pekerjaan alamrhumah tercatat sebagai pedagang baju atau pakaian. 

Untuk keterangan jatuh sakitnya alamarhumah pun diketahui setelah melihat pernyataan Ketua RT yang menyatakan bahwa, almarhumah satu minggu sebelum meninggal masih menjalankan aktivitas usahanya berjualan pakaian. 

Ironisnya pihak BPJS ketenagakerjaan, setelah disampaikan fakta yang ada, mereka masih saja dengan pendiriannya dan bersikukuh mempertahankan kedua alasan hasil investigasi mereka ( petugas BPJS). 

Bahkan ketika hendak dikonfirmasi dan didatangi ke Kantor BPJS Kota Serang, pada Kamis (16/10/2025), tak seorang pun petugas bisa dtemui.

Padahal tim media dari Jurnalis Nasional Indonesia (JNI) Banten sudah meminta security untuk bisa ketemu dengan siapa saja pegawai BPJS yang bisa menjelaskan perihal prosedur dan mekanisme pengurusan klaim JKM.

Untuk diketahui, sebelumnya tim media dari organisasi JNI Banten, bersama pihak ahli waris sempat menemui petugas auditor BPJS bernama Bastian dan diperoleh dua alasan ditolaknya klaim JKM atas nama Almarhumah Nining Rukmini. 

Hasil keterangan dari Bastian itu pun telah diberitakan diberbagai media online berjudul : 'Ahli Waris Kecewa Alasan Penolakan Klaim JKM BPJS Dinilai Subjektif dan Tidak Sesuai Fakta.

Menanggapi permasalahan tersebut, Ketua Organisasi Kemasyarakatan Badak Banten, Uje meminta pihak BPJS tidak mempersulit masyarakat dalam mengajukan Klaim terutama Klaim JKM. Karena biar bagaimana pun BPJS diselenggarakan pemerintah tujuannya untuk menciptakan masyarakat yang lebih sehat, sejahtera, dan terlindungi secara finansial.

"Saya berharap BPJS bekerja profesional, jangan pernah membohongi apalagi membodohi masyarakat. Jangan terjadi lagi seperti yang telah dialami Ahli Waris Tatang Hermawan, yang menurut saya ini terjadi akibat diduga ada kelalaian pihak agen perisai saat menginput data peserta BPJS dalam hal ini Almarhumah Nining Rukmini, " pungkas Uje

Read Entire Article
Karya | Politics | | |