Palu - Sulawesi Tengah-Dinilai bermanfaat dan mampu mencegah bertambahnya angka kemiskinan, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah memberikan perlindungan ketenagakerjaan bagi 100.402 pekerja rentan melalui alokasi APBD Perubahan 2025. Hal ini dibuktikan dengan penandatanganan perjanjian kerjasama antara Pemprov Sulteng dan BPJS Ketenagakerjaan, Rabu (24/09/2025) di ruang Polibu, Kantor Gubernur.
Gubernur diwakili Sekprov Dra. Novalina, M.M., menekankan bahwa perlindungan pekerja rentan amat krusial mengingat kelompok ini bisa sewaktu-waktu kehilangan pekerjaan akibat PHK, gagal panen bagi petani, hingga nelayan yang tak bisa melaut karena cuaca buruk.
"Kerjasama ini adalah komitmen kepada pekerja rentan yang membutuhkan uluran tangan dan perhatian serius, " tuturnya perihal urgensi kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Perlindungan ini lanjutnya, dapat mencegah timbulnya kemiskinan baru akibat PHK yang dialami kepala kelurga selaku pencari nafkah maupun musibah kecelakaan kerja yang berujung disabilitas permanen hingga meninggal dunia.
Lebih jauh, Sekprov Novalina berharap inisiatif ini tak hanya tercatat sebagai prestasi duniawi, melainkan juga bernilai ibadah sebab semuanya dilakukan dengan tulus ikhlas.
"Mudah-mudahan ini tidak hanya tercatat di dunia tapi menjadi bekal amalan kita setelah kehidupan di dunia, " terangnya.
Diakui program jaminan sosial ketenagakerjaan sendiri sangat sejalan dengan Nawa Cita Berani yakni Berani Sehat dan Berani Cerdas. Dimana peserta yang mengalami kecelakaan kerja tak hanya ditanggung biaya pengobatan hingga pemulihan tapi juga tersedia beasiswa pendidikan bagi anak ahli waris jika peserta program sampai meninggal dunia.
Sementara itu Kepala BPJamsostek Cabang Sulawesi Tengah Luky Julianto, memberi apresiasi atas komitmen pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah yang memberikan perhatian bagi pekerja rentan dan beresiko tinggi mengalami kesulitan ekonomi saat kepala keluarga mengalami musibah.
“Tentu kami sangat bersykur dan berterimakasih kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah yang sampai saat ini terus berkomitmen dalam mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat khususnya pekerja rentan yang seringkali terabaikan, ” ujarnya.
Dikatakan jaminan sosial ketenagakerjaan harus dimiliki oleh seluruh pekerja baik formal maupun informal. Hal ini jelas Luky selain untuk memberikan rasa aman bagi pekerja juga sebagai upaya dalam memastikan ekonomi pekerja dan keluarganya tidak mengalami masalah saat terjadi musibah kecelakaan kerja.
“Perlindungan ketenagakerjaan itu sekarang menjadi sebuah kebutuhan karena selain memberi kenyamanan bagi pekerja ini juga bermanfaat bagi keluarganya. Harapannya Jaminan Sosial ketenagakerjaan bisa menjangkau semua pekerja, ” tutupnya.
Hadir pada acara Kepala Wilayah Sulawesi Maluku BPJS Ketenagakerjaan Mintje Wattu dan kepala OPD lingkup Provinsi.