Bukan Penindasan, Tapi Pengabdian: Kehadiran TNI di Papua adalah Amanah Konstitusi

5 hours ago 4

PAPUA - Dalam beberapa hari terakhir, kelompok bersenjata yang menamakan diri Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat – Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) kembali melancarkan provokasi. Mereka menolak pembangunan pos militer TNI di Puncak Jaya dan sembilan wilayah lainnya yang mereka klaim sebagai “zona perang.” Bahkan, mereka secara terbuka mengancam akan menyerang aparat TNI-Polri dan memaksa warga non-Papua meninggalkan daerah tersebut. Sabtu 17 Mei 2025.

Ancaman tersebut tidak hanya bertentangan dengan prinsip hukum nasional dan internasional, tetapi juga memperlihatkan wajah kekerasan yang sesungguhnya: intimidasi terhadap warga sipil, teror terhadap pembangunan, dan perlawanan terhadap kehadiran sah negara.

Kehadiran TNI: Legal, Konstitusional, dan Demi Rakyat

Pembangunan pos TNI di wilayah-wilayah rawan seperti Puncak Jaya bukanlah tindakan provokatif, melainkan langkah konstitusional dan legal yang didasarkan pada:

* UUD 1945 Pasal 30, yang menegaskan TNI sebagai alat negara dalam menjaga kedaulatan, keutuhan wilayah NKRI, dan keselamatan bangsa.

* UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, yang menyebutkan peran TNI dalam operasi militer selain perang, termasuk menanggulangi separatisme bersenjata.

* Perpres Nomor 66 Tahun 2019, yang memperkuat peran Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Kogabwilhan) dalam menangani ancaman strategis nasional.

Dengan demikian, kehadiran TNI di Papua bukanlah bentuk penindasan, melainkan pengamanan wilayah kedaulatan negara, perlindungan masyarakat, dan dukungan terhadap kelangsungan pembangunan.

Humanis dan Teritorial: Wajah Sejati TNI di Papua

TNI tidak hanya hadir dengan senjata, tetapi juga dengan hati dan kepedulian. Dalam pelaksanaan tugasnya di Papua, TNI menerapkan pendekatan humanis, teritorial, dan kemasyarakatan sesuai Instruksi Presiden No. 9 Tahun 2020 tentang Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Papua.

Bentuk konkret kehadiran TNI meliputi:

* Dukungan keamanan bagi pembangunan infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan.

* Keterlibatan dalam pelayanan sosial di daerah-daerah terpencil.

* Komunikasi sosial yang membangun kepercayaan dengan masyarakat asli Papua.

TPNPB-OPM: Dari Separatis Menjadi Ancaman Teroris

Ancaman dan aksi kekerasan TPNPB-OPM terhadap guru, tenaga kesehatan, pekerja infrastruktur, hingga fasilitas publik telah melanggar prinsip-prinsip dasar Hukum Humaniter Internasional, terutama prinsip Distinction, Proportionality, dan Precaution.

Tak hanya itu, tindakan mereka telah masuk dalam kategori terorisme, sebagaimana diatur dalam UU No. 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Target kekerasan mereka bukan aparat bersenjata, tetapi warga sipil yang tak bersalah.

Negara Hadir untuk Melindungi, Bukan Menindas

Kehadiran TNI di Papua adalah bagian dari komitmen negara untuk menjamin rasa aman bagi seluruh rakyat Indonesia, termasuk masyarakat Papua. Setiap langkah TNI diambil berdasarkan prinsip legalitas, akuntabilitas, dan profesionalitas.

Dalam menghadapi ancaman nyata, TNI tetap menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM) dan menjalankan fungsinya secara proporsional dan terukur.

Papua adalah bagian dari Indonesia.

Negara hadir bukan untuk menindas, tapi untuk melindungi.

TNI hadir bukan untuk menciptakan konflik, tapi untuk memastikan kedamaian.

Autentikasi: 

Dansatgas Media HABEMA, Letkol Inf Iwan Dwi Prihartono

Read Entire Article
Karya | Politics | | |