SUMUT-Bupati Samosir Vandiko Timotius Gultom didampingi oleh Sekretaris Daerah Marudut Sitinjak menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Samosir Tahun Anggaran 2024 kepada Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Sumut.
Penyerahan diawali penandatanganan berita acara oleh Bupati Samosir Vandiko Timotius Gultom dan Kepala Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) Paula Henry Simatupang dilanjutkan dengan penyerahan LKPD Pemerintah Kabupaten Samosir Tahun Anggaran 2024 di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Sumut, Medan, Selasa (25/3/2025).
Bupati Samosir menyampaikan bahwa LKPD bagi pemerintah daerah merupakan tuntutan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dimana LKPD sudah harus disampaikan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir, "ujar Bupati Samosir
Bupati Samosir juga mengatakan, kegiatan rutin tahunan yang harus dilaksanakan dan dipatuhi oleh semua Pemerintah Daerah ini diharapkan bukan hanya sekedar laporan rutin tapi benar-benar mampu meningkatkan kualitas laporan pengelolaan keuangan daerah yang akurat dan transparan di Kabupaten Samosir.
Untuk itu, kami juga berharap arahan dan bimbingan dari Tim Pemeriksa BPK RI Perwakilan Sumut dalam hal evaluasi laporan pelaksanaan pembangunan dan pengambilan kebijakan untuk memperoleh kembali Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) T.A 2024. Dengan perolehan WTP nanti kiranya dapat menjadi dasar untuk mewujudkan Samosir Unggul, Inklusif dan Berkelanjutan demi kesejahteraan masyarakat Samosir.
Sementara Kepala Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) Paula Henry Simatupang menyampaikan bahwa penyerahan LKPD Pemerintah Daerah ini merupakan amanat UU No. 17 Tahun 2013, yang mengintruksikan harus diserahkan oleh Pemda selambat-lambatnya 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Kemudian Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia menerima Laporan LKPD Pemerintah Kabupaten maka sesuai amanat UU BPK RI akan menyelesaikan pemeriksaan LKPD tersebut selambat-lambatnya 2 bulan setelah diterima, "sambungnya
Paula Simatupang menyampaikan beberapa hal terjadinya kendala untuk memperoleh WTP antara lain pembatasan lingkup, tidak melanggar Standar Akuntansi Pemerintah dan tidak lengkap dalam menyajikan data. Oleh karena itu Kepala BPK menghimbau kepada seluruh kepala daerah agar mengefektifkan sistem pengendalian eksternal dan berpedoman pada motto marsipature hutana be untuk kesejahteraan masyarakat.