PONOROGO – Upaya menciptakan situasi yang aman dan kondusif terus digalakkan oleh jajaran Polsek Bungkal bersama Pemerintah Desa Bancar Kecamatan Bungkal Kabupaten Ponorogo. Guna menjamin keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), Pemerintah Desa Bancar, bersama Polsek Bungkal secara resmi memperketat pengawasan terhadap aktivitas pembuatan mercon (petasan) serta penerbangan balon udara tanpa awak. Langkah ini diambil menyusul adanya bukti nyata kerusakan fisik dan korban luka di wilayah lain.
Melalui pemasangan spanduk dan edukasi langsung, petugas mengingatkan masyarakat akan bahaya menerbangkan balon udara tanpa awak serta penggunaan mercon/petasan. Ditemui saat pemasangan spanduk larangan menerbangkan balon udara dan bermain petasan, Agus Sudarmono selaku Kepala Desa Bancar berharap warga Desa Bancar bisa merayakan hari raya dengan cara-cara yang positif tanpa harus membahayakan diri sendiri maupun orang lain.
"Kami dari Pemerintah Desa sangat mendukung penuh langkah preventif ini. Harapan kami, warga Desa Bancar bisa merayakan hari raya dengan cara-cara yang positif tanpa harus membahayakan diri sendiri maupun orang lain. Mari kita jaga keselamatan bersama dengan tidak menerbangkan balon udara liar, " ungkap Agus Sudarmono, Jum'at (6/3/2026).
Sedangkan Ipda Khodori, Sp. D.I – Wakapolsek Bungkal menyampaikan bahwa sosialisasi ini adalah bentuk kepedulian Polri terhadap keselamatan penerbangan dan pencegahan bahaya kebakaran. "Kami mengingatkan bahwa ada sanksi hukum yang tegas bagi siapa saja yang melanggar aturan ini. Mari kita patuhi aturan demi ketentraman wilayah Kecamatan Bungkal, " pesan Ipda Khodori, Sp. D.I.
Senada dengan Wakapolsek Bungkal, Aiptu Dhoni Setiawan N, SH yang merupakan Polmas Desa Bancar berharap masyarakat Desa Bancar juga menjahui petasan atau mercon. "Sebagai pembina keamanan di desa, saya mengajak seluruh elemen pemuda dan tokoh masyarakat untuk saling mengingatkan. Bahaya mercon bukan sekadar suara bising, tapi risiko cedera fisik yang permanen. Kami ingin Desa Bancar tetap aman dan kondusif tanpa ada insiden yang tidak diinginkan, " kata Aiptu Dhoni Setiawan N, SH.
Terpisah, Sekretaris Desa Bancar, Nurcholis menegaskan bahwa himbauan ini bukan sekadar formalitas, melainkan upaya penyelamatan nyawa dan harta benda warga. "Kami tidak ingin tragedi yang terjadi di Desa Plosojenar Kecamatan Kauman menimpa warga kami. Ledakan mercon dan jatuhnya balon udara adalah ancaman nyata bagi keselamatan kita bersama, " ujarnya.
Dalam sosialisasi yang disebarkan melalui berbagai media visual di titik-titik strategis desa, dipaparkan dasar hukum yang tegas bagi para pelanggar yaitu Pasal 306 UU RI No. 1 Tahun 2023 (KUHP): Terkait pembuatan bahan peledak tanpa izin, diancam pidana penjara paling lama 15 tahun.
UU No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan: Pengoperasian balon udara yang membahayakan keselamatan penerbangan diancam pidana 2 tahun atau denda Rp500 juta.
Selain ancaman pidana, pemerintah desa juga menyoroti bahaya teknis. Balon udara tanpa awak berisiko tinggi tersangkut di jaringan listrik tegangan tinggi yang dapat menyebabkan pemadaman listrik massal, serta mengganggu jalur penerbangan pesawat sipil.
"Kami meminta kerja sama seluruh lapisan masyarakat. Jika melihat aktivitas perakitan petasan atau persiapan penerbangan balon udara, segera laporkan ke pihak berwajib melalui Polsek Bungkal atau layanan Polri 110, " pintanya. (Muh Nurcholis)





































