TANGERANG - Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) menggelar Pamapta (Patroli, Pengamanan, dan Pelayanan Masyarakat Terpadu) di wilayah hukum Polresta Bandara Soetta pada Jum’at Malam (24/10).
Pelaksana Pamapta Ipda Andik Asianto menjelaskan, patroli tersebut bertujuan untuk menciptakan kamtibmas kondusif dan memberikan rasa aman terhadap masyarakat di Bandara Soetta.
"Pada Pamapta ini kami menerjunkan 10 personel gabungan piket fungsi, untuk mengantisipasi gangguan kamtibmas di wilayah hukum Polresta Bandara Soekarno-Hatta, " kata Andik
Dia menambahkan, pada kesempatan itu pihaknya mengimbau masyarakat di seputaran Bandara Soetta untuk bersama-sama menciptakan kamtibmas kondusif di lingkungan masing-masing.
Dirinya berpesan, bila masyarakat melihat atau mengalami gangguan kamtibmas agar segera melapor ke petugas kepolisian terdekat, atau menghubungi call center 110 Polresta Bandara Soetta.
Lebih jauh, dirinya juga mengimbau masyarakat di seputaran Bandara Soetta untuk tidak menerbangkan layang-layang lantaran dapat menggangu proses penerbangan pesawat terbang.
Terakhir, pihaknya pun mengingatkan masyarakat untuk bijak dalam bermedia sosial, serta tidak mudah terprovokasi dengan informasi-informasi yang belum tentu kebenarannya.
"Situasi kamtibmas hingga saat ini aman kondusif. Selama patroli tidak ditemukan hal-hal menonjol terkait guantibmas. Arus penumpang pesawat dan kendaraan terpantau ramai lancar, " tandasnya.
Diketahui, pada Rabu (15/10) Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri meresmikan satuan tugas Pamapta untuk menggantikan peran Kepala Unit Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) di jajaran Polres.
Peresmian Pamapta merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Kapolri Nomor 1438/IX/2025 yang diterbitkan pada September 2025.
Keputusan tersebut mengubah struktur organisasi pelayanan kepolisian di tingkat Polres dan Kepolisian Sektor (Polsek) dengan tujuan agar lebih presisi, adaptif, dan efektif.
Istilah Pamapta bukan hal baru di tubuh Polri lantaran pernah digunakan pada masa lalu dan kini dihidupkan kembali sebagai bagian dari transformasi organisasi Polri menuju pelayanan publik yang lebih baik.
*Pamapta memiliki lima fungsi utama, di antaranya:*
1. Pelayanan Kepolisian terpadu.
2. Koordinasi dan pengendalian bantuan serta pertolongan.
3. Pelayanan masyarakat melalui berbagai media komunikasi.
4. Pelayanan informasi kepada masyarakat.
5. Penyiapan registrasi dan pelaporan kegiatan.
(Humas).















































