SEMARANG - Aktivitas penambangan galian C di Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, menjadi sorotan setelah CV Dagga Handal Prima diduga melakukan eksploitasi sumber daya alam tanpa izin resmi. Warga dan aktivis lingkungan pun mendesak aparat penegak hukum untuk segera bertindak sebelum dampaknya semakin luas.
Berdasarkan hasil investigasi, perusahaan ini belum mengantongi izin usaha pertambangan sesuai aturan yang berlaku. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jawa Tengah mengonfirmasi bahwa izin perusahaan tersebut masih dalam proses dan belum memenuhi persyaratan administratif.
"Jika dilihat dari lampiran NIB OSS, izin CV Dagga Handal Prima memang belum terbit dan perlu pemenuhan persyaratan lebih lanjut, " ungkap perwakilan DPMPTSP Jateng, Jumat (14/3/2025).
Fakta ini semakin diperkuat dengan hasil pelacakan sistem OSS per 31 Oktober 2024, yang menunjukkan bahwa KBLI 08105 (kategori penambangan batu, pasir, dan tanah liat) yang dimiliki perusahaan ini belum memenuhi syarat perizinan. Hal ini berarti segala aktivitas penambangan yang dilakukan sebelum izin terbit dapat dikategorikan sebagai ilegal.
Ancaman Hukum untuk Penambangan Ilegal
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, aktivitas tambang tanpa izin merupakan pelanggaran serius yang dapat dikenai sanksi pidana.
Pasal 158 dalam UU tersebut menegaskan:
"Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar."
Tak hanya itu, dalam kasus yang melibatkan korporasi, Pasal 119 UU Minerba menyatakan bahwa selain pengurusnya, perusahaan juga dapat dikenai sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha.
Aparat Keamanan Siap Bertindak
Kapolsek Tembalang, Kompol Wahdah Maulidiawati, saat dikonfirmasi terkait dugaan aktivitas ilegal ini menyebut pihaknya telah berkoordinasi dengan Direktorat Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Jateng untuk penyelidikan lebih lanjut.
"Kami koordinasikan dengan Krimsus Polda Jateng, njeh, " ujar Kompol Wahdah, Jumat (14/3/2025).
Warga dan Aktivis Lingkungan Geram
Masyarakat sekitar Mangunharjo mulai merasa resah dengan adanya aktivitas penambangan ilegal ini. Mereka khawatir dampak lingkungan seperti longsor, banjir, dan kerusakan ekosistem akan semakin parah jika aktivitas ini dibiarkan berlanjut.
"Kalau tidak ada izin, harus segera ditutup. Jangan sampai kasus ini dibiarkan berlarut-larut karena dampaknya bisa merugikan masyarakat, " tegas seorang aktivis lingkungan setempat.
Kini, publik menunggu langkah konkret dari aparat penegak hukum dalam menindak tegas CV Dagga Handal Prima dan pihak-pihak yang terlibat dalam aktivitas penambangan ilegal ini. Apakah kasus ini akan ditindak tegas, atau justru dibiarkan berlarut-larut? (HD/Red)