Dampingi Menko AHY Serahkan Sertipikat di Gunungkidul, Wamen Ossy: Bukti Nyata Kolaborasi Pusat, Daerah, dan Masyarakat

4 hours ago 1

GUNUNGKIDUL – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus menunjukkan komitmennya dalam mempercepat pendaftaran tanah di Indonesia melalui program kolaboratif lintas sektor. Salah satu wujud nyata dari sinergi tersebut adalah penyerahan sertipikat tanah di Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, pada Rabu (8/10).

Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Menko IPK), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), dan Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, serta Gubernur D.I. Yogyakarta, Sri Sultan Hamengkubuwono X.

Dalam sambutannya, Wamen Ossy Dermawan menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk nyata kolaborasi antara pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat dalam mewujudkan kepastian hukum atas tanah.

“Penyerahan sertipikat ini menjadi wujud nyata kolaborasi antara pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat, dalam memperkuat kepastian hukum atas tanah, ” ujar Wamen Ossy saat mendampingi Menko AHY di Desa Kelor, Kabupaten Gunungkidul.

Pada kesempatan tersebut, diserahkan 100 Sertipikat Hak Milik (SHM) untuk masyarakat, 25 Sertipikat Hak Pakai milik Pemerintah Provinsi D.I. Yogyakarta, serta 3 sertipikat tanah wakaf. Seluruh sertipikat tersebut merupakan hasil dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan kegiatan pengadaan tanah untuk pembangunan kepentingan umum.

Wamen Ossy berharap sertipikat yang telah diterima masyarakat dapat memberikan manfaat nyata serta menjadi dasar penguatan ekonomi keluarga.

“Semoga masyarakat yang menerima sertipikat ke depannya dapat merasakan manfaat dan keberkahan dari tanah yang dimilikinya, ” ungkapnya.

Sementara itu, Sri Sultan Hamengkubuwono X mengingatkan warga agar menjaga dokumen kepemilikan tanah dengan sebaik-baiknya dan tidak gegabah menjual atau menggadaikan aset tersebut.

“Sertipikat itu disimpan baik-baik, jangan dijual atau digadaikan kalau tidak terpaksa. Itu bukti kekayaan aset keluarga, ” pesan Sri Sultan.

Senada dengan itu, Menko AHY juga menekankan pentingnya kehati-hatian masyarakat dalam menjaga sertipikat tanah agar tidak disalahgunakan pihak lain.

“Sertipikat Hak Milik ini sangat berharga. Negara secara resmi menyatakan Bapak/Ibu sebagai pemegang hak atas tanah tersebut. Jadi jangan sembarangan dipinjamkan, ” tegas AHY.

Provinsi D.I. Yogyakarta saat ini memiliki luas wilayah sekitar 317 ribu hektare dengan lebih dari 3, 1 juta bidang tanah. Berdasarkan data ATR/BPN, sebanyak 91, 68% atau 2, 87 juta bidang tanah telah terdaftar. Pemerintah menargetkan, pada tahun 2026 mendatang, jumlah tanah bersertipikat akan meningkat signifikan seiring dengan berlanjutnya program PTSL.

Turut hadir dalam acara tersebut Tenaga Ahli Administrasi Negara dan Good Governance, Ajie Arifuddin; Kepala Kanwil BPN D.I. Yogyakarta, Sepyo Achanto; para Kepala Kantor Pertanahan se-DIY; Bupati Gunungkidul, Endah Subekti Kuntariningsih; serta perwakilan Kemenko IPK, Kementerian PUPR, dan Forkopimda Kabupaten Gunungkidul.

Melalui kegiatan ini, Kementerian ATR/BPN menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan pelayanan pertanahan yang cepat, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Read Entire Article
Karya | Politics | | |