Mesuji – Kebijakan sejumlah desa di Kabupaten Mesuji, Lampung, yang mengalokasikan Dana Desa (DD) untuk membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan aparatur desa menuai sorotan publik. Praktik ini dinilai menyimpang dari aturan karena tidak sejalan dengan prioritas utama Dana Desa: pembangunan fisik dan pemberdayaan masyarakat sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Desa. Kamis [02/10/25]
Situs pedesaan Updesa secara tegas menuliskan, “Dana Desa dilarang digunakan untuk iuran BPJS Ketenagakerjaan maupun iuran PBI Jaminan Kesehatan.” Artinya, penggunaan anggaran desa untuk membiayai jaminan sosial aparatur dianggap melenceng dari regulasi. Pertanyaan pun mengemuka: pantaskah dana yang sejatinya untuk rakyat justru dialihkan demi kepentingan perangkat desa?
Larangan ini juga dipertegas lewat Surat Edaran Dirjen Pembangunan Desa dan Perdesaan (Kemendes PDTT) Tahun 2024. Dokumen resmi tersebut menekankan bahwa pembayaran iuran BPJS Kepala Desa maupun perangkat desa harus bersumber dari APBD, bukan Dana Desa.
Dasar hukum pun jelas. UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Permendesa Nomor 7 Tahun 2023 menggarisbawahi bahwa Dana Desa diprioritaskan untuk pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat. Alokasi untuk kebutuhan administratif aparatur tidak termasuk di dalamnya.
Merespons temuan ini, warga dan aktivis lokal mendesak Pemkab Mesuji, DPRD, hingga Inspektorat untuk turun tangan. Mereka menuntut peninjauan ulang APBDesa, audit anggaran, serta transparansi dalam pengelolaan Dana Desa.
“Transparansi dan akuntabilitas mutlak diperlukan, ” tegas para penggiat pemerintahan desa. “Dana Desa adalah kekuatan pembangunan rakyat. Jangan sampai anggaran ini dikecilkan hanya untuk kepentingan aparatur.”
Dengan sorotan publik yang semakin tajam, kini bola ada di tangan pemerintah daerah dan aparat pengawas untuk memastikan pengelolaan Dana Desa kembali ke rel yang benar: membangun infrastruktur, meningkatkan pelayanan, dan memberdayakan masyarakat desa. [Tim 007 Lampung]