Dana Pokir Mandek, Aspirasi Warga Agam Terancam Gagal Terealisasi

9 hours ago 3

Agam – Aspirasi warga dari hasil reses anggota DPRD Kabupaten Agam terancam tak kunjung terwujud. Dugaan tertahannya Dana Pokok Pikiran (Pokir) di Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) membuat masyarakat menunggu tanpa kepastian.

Praktisi hukum Dr (c). Riyan Permana Putra, SH, MH, mengingatkan bahwa keterlambatan ini bukan sekadar masalah administrasi, melainkan berpotensi melanggar hukum. “Pokir itu amanat rakyat yang sudah dituangkan dalam APBD. Jika tertahan tanpa alasan jelas, ini indikasi pelanggaran asas pemerintahan yang baik, ” ujarnya, Selasa (12/8/2025).

Menurutnya, UU Nomor 23 Tahun 2014 dan UU Nomor 25 Tahun 2004 sudah jelas mengatur bahwa hasil reses DPRD yang masuk RKPD wajib dijalankan. Bahkan, Mahkamah Agung dalam Putusan Nomor 49 P/HUM/2013 pernah menegaskan bahwa penundaan realisasi anggaran yang telah sah dapat dikategorikan sebagai perbuatan melanggar hukum oleh penguasa.

Riyan menyebutkan sejumlah jalur hukum yang bisa ditempuh masyarakat untuk mengawal dana ini, mulai dari melapor ke Ombudsman, meminta informasi ke Komisi Informasi Provinsi, menggugat ke PTUN, melapor ke aparat penegak hukum, hingga mengajukan audit ke Inspektorat Daerah.

“Dana Pokir ini menyangkut pembangunan di dapil masing-masing. Keterlambatan tanpa alasan hanya akan menggerus kepercayaan rakyat kepada pemerintah daerah, ” tegasnya.

Sementara itu, anggota DPRD Agam, Syafril Dt. Rajo Api, mengungkapkan bahwa berpedoman pada dana Pokir miliknya untuk Tahun Anggaran 2024, awalnya pokirnya 1, 2 Milyar, lalu mengalami  pemotongan sebesar Rp500 juta sisa Rp 700 juta. Dari yang Rp 700 juta itu, hanya Rp. 100juta yang dilaksanakan, sisanya Rp. 600 juta sampai saat ini sudah memasuki akhir tahun 2025 belum ada kepastian, apakah dikerjakan atau bagaimana. 

Kalau tidak dikerjakan pokir tahun 2024 sebesar Rp.600 juta tersebut, kamana pergi dana sebesar itu, yang sudah tercantum di APBD tahun 2024, sudah disahkan di sidang Paripurna DPRD Kabupaten Agam menjadi Perda, dan sudah ada DPAnya, tapi tidak direalisasikan tanpa pemberitahuan secara resmi dan tanpa alasan yang sesuai aturan dan ketentuan.

Sebagai Wakil Rakyat tentu sangat wajar kita mempertanyakan pokir yang tidak dikerjakan ini, bila ditotal pokir tahun 2024 yang tidak dikerjakan berkisar diangka Rp. 11 Milyar, yang pasti masyarakat yang mengajukan proposal saat reses ke Jorong dan Nagari pasti sangat - sangat kecewa, masyarakat yang sudah membayangkan jalannya ke sawah ke ladang ke masjid ke sekolah ke pustu bagus dikerjakan dengan dana pokir, tinggal angan - angan dan mimpi sedih dan duka.

Sekretaris DPRD Agam, Villa Erdi, menjelaskan bahwa pihak Setwan hanya memfasilitasi tahap usulan, sedangkan penganggaran menjadi ranah Bappeda dan Badan Keuangan. Hingga berita ini diturunkan, Sekretaris Daerah Kabupaten Agam, Edi Busti, belum memberikan tanggapan.(RA/Lindafang)

Read Entire Article
Karya | Politics | | |