Danramil 0315/Bayah Hadiri Dialog Bersama Masyarakat dan Mahasiswa di Kasepuhan Cisungsang

4 hours ago 1

Cibeber, 10 Oktober 2025 — Danramil 0315/Bayah, Lettu Inf Sandi Nuryadin, menghadiri kegiatan diskusi dan penyampaian aspirasi masyarakat Lebak Selatan terkait isu pertambangan rakyat, yang mengusung tema: "Membedah Regulasi dan Konflik Pertambangan Rakyat di Lebak Selatan Menuju Izin Pertambangan Rakyat yang Berkeadilan."

Acara ini berlangsung di Ajeng Kasepuhan Cisungsang dan diselenggarakan oleh BEM Nusantara Banten, dengan dihadiri oleh berbagai unsur masyarakat, instansi pemerintah, tokoh adat, dan mahasiswa dari 14 universitas di Provinsi Banten.

Turut Hadir dalam Acara:

1. Lettu Inf Sandi Nuryadin (Danramil 0315/Bayah)

2. AKP Hendri Sinaga, SH (Kapolsek Cibeber)

3. Ade Ihsan, S.Si, MT beserta tim (Perwakilan Dinas ESDM Provinsi Banten)

4. Abah Usep Suyatma (Kasepuhan Cisungsang)

5. Sukarman (Perwakilan BPBD Kecamatan Cibeber)

6. Perwakilan mahasiswa dari 14 universitas di Provinsi Banten

7. Masyarakat sekitar, kurang lebih 50 orang

8. Peltu Syarif Hidayatullah (Danposmil Kec. Cibeber)

9. Kopka Hendra Hermana (Babinsa Cisungsang)

Abah Usep Suyatma selaku tuan rumah menyampaikan bahwa masyarakat Cibeber selama ini melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin resmi, sehingga sangat berharap adanya solusi konkret dan dukungan regulasi yang berpihak kepada rakyat. “Kami ingin ada kepastian dan perlindungan hukum bagi warga yang menggantungkan hidupnya dari pertambangan, ” ujarnya.

Sementara itu, Kapolsek Cibeber AKP Hendri Sinaga menegaskan bahwa pihak kepolisian mengedepankan langkah persuasif dalam menangani isu pertambangan rakyat. Ia juga menjelaskan bahwa penindakan pelanggaran merupakan ranah Direktorat Reserse Tindak Pidana Tertentu (Tipidter), dan berharap masyarakat memahami proses perizinan yang akan dijelaskan oleh ESDM.

Dari sisi regulasi, Ade Ihsan, S.Si, MT dari Dinas ESDM Provinsi Banten memaparkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2023, termasuk definisi dan tahapan usaha pertambangan serta jenis-jenis izin, seperti IUP (Izin Usaha Pertambangan), IPR (Izin Pertambangan Rakyat), dan SIPB (Surat Izin Penambangan Batuan).

Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya telah mengajukan wilayah pertambangan rakyat (WPR) di wilayah Cibeber ke Kementerian ESDM, yang meliputi:

1. Cikotok 1

2. Cikotok 2

3. Hegarmanah 1

4. Hegarmanah 2

5. Citorek Kidul

6. Cikadu

7. Kujangsari (dalam kawasan Taman Nasional dan Hutan Produktif)

“ESDM Provinsi Banten berkomitmen untuk mengawal proses perizinan ini hingga tingkat kementerian agar masyarakat dapat menambang secara legal dan berkeadilan, ” ujar Ade Ihsan.

Perwakilan BEM Nusantara Banten dalam pernyataannya menyatakan akan terus mengawal proses legalisasi pertambangan rakyat. "Jika proses perizinan ini dipersulit, kami tidak segan untuk turun ke jalan menyuarakan aspirasi rakyat, " tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Lettu Inf Sandi Nuryadin menyampaikan dukungannya terhadap upaya penyelesaian konflik dan legalisasi pertambangan rakyat secara damai dan berkeadilan. "TNI siap mendukung setiap langkah positif yang bertujuan mensejahterakan rakyat, selama tetap dalam koridor hukum dan ketertiban, " ujarnya singkat.

Kegiatan diskusi berjalan dengan lancar, penuh antusiasme, serta menjadi wadah penting untuk menyamakan persepsi antar pihak terkait, baik masyarakat, tokoh adat, instansi pemerintah, maupun akademisi.

Read Entire Article
Karya | Politics | | |