Dari Karawang untuk Indonesia: Gagasan Kompol Gilang Akbar tentang Perlindungan Anak dalam Proses Hukum

4 weeks ago 7

Polres Karawang -  Penanganan Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) merupakan tantangan kompleks dalam sistem peradilan pidana modern, di mana anak tidak hanya dipandang sebagai pelaku, tetapi juga individu yang memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan dan kesempatan memperbaiki diri. Dalam pandangan Kompol Gilang Akbar, S.I.K., Serdik Sespimmen Dikreg ke-65 Gelombang II T.A. 2025, Polri memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk memastikan proses penegakan hukum terhadap anak berjalan sesuai dengan prinsip keadilan restoratif, penghormatan hak asasi manusia, dan kepentingan terbaik bagi anak.

Pemikiran tersebut sejalan dengan langkah-langkah yang telah diterapkan Polres Karawang, tempat beliau pernah mengabdi, dalam menangani kasus ABH secara restoratif dan rehabilitatif. Polres Karawang menempatkan kepentingan anak sebagai prioritas utama dengan memastikan proses penyidikan dilakukan di Ruang Pelayanan Khusus (RPK) yang ramah anak. Ruang tersebut dirancang agar pemeriksaan berlangsung dalam suasana aman, nyaman, dan bebas tekanan, serta didampingi oleh personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan psikolog profesional yang memberikan pendampingan selama proses hukum berjalan.

Selain itu, Polres Karawang juga aktif mendorong mekanisme diversi — penyelesaian perkara anak di luar jalur peradilan formal melalui mediasi antara pelaku, korban, dan keluarga. Pendekatan ini terbukti efektif dalam mencegah stigma hukum terhadap anak sekaligus membuka ruang pemulihan sosial yang lebih konstruktif. Dalam berbagai kasus tindak pidana ringan, langkah diversi berhasil menciptakan solusi damai tanpa mengabaikan rasa keadilan bagi korban.

Lebih dari itu, Polres Karawang juga mengedepankan pendekatan preventif melalui program edukasi hukum di sekolah-sekolah, yang bertujuan membentuk kesadaran hukum di kalangan pelajar serta menekan potensi kenakalan remaja. Dengan melibatkan tokoh masyarakat, pendidik, dan keluarga, kegiatan ini menjadi upaya kolaboratif dalam membangun generasi muda yang sadar hukum dan bertanggung jawab.

Dalam perspektif Kompol Gilang Akbar, keberhasilan penegakan hukum terhadap anak tidak hanya diukur dari penyelesaian kasus, tetapi dari sejauh mana aparat mampu menjaga hak-hak anak dan memfasilitasi masa depan mereka. “Pendekatan penegakan hukum terhadap anak haruslah mengedepankan sisi kemanusiaan. Tugas Polri bukan hanya menegakkan hukum, tetapi juga memastikan anak dapat kembali tumbuh menjadi generasi yang lebih baik, ” demikian gagasan ilmiah yang mencerminkan semangat Polri Presisi yang humanis, solutif, dan berkeadilan.

Dengan komitmen tersebut, Polres Karawang menegaskan perannya bukan sekadar sebagai aparat penegak hukum, tetapi juga mitra perlindungan anak dan penjaga masa depan bangsa.(Lex)

Read Entire Article
Karya | Politics | | |