Dekontaminasi Cs-137 Cikande Tuntas, Dua Pabrik dan 11 Area Non-Industri Bersih

2 hours ago 2

SERANG - Upaya serius pemerintah dalam menangani radiasi nuklir Cesium-137 (Cs-137) di Kawasan Industri Modern Cikande, Kabupaten Serang, Banten, terus menunjukkan hasil positif. Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Radiasi Radionuklida Cesium-137 kini tengah menyelesaikan proses dekontaminasi pada dua pabrik dan 11 areal non-industri di wilayah tersebut. Langkah ini diambil sebagai wujud komitmen pemerintah untuk melindungi keselamatan dan kesehatan masyarakat.

Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq, selaku Ketua Harian Satgas, menegaskan bahwa pemerintah telah bertindak cepat dan strategis. "Kami memahami kekhawatiran masyarakat dan ingin menegaskan bahwa situasi saat ini sepenuhnya terkendali. Satgas bekerja dengan penuh komitmen dan terukur untuk memastikan keselamatan serta kesehatan masyarakat tetap terlindungi, " ujarnya dalam pernyataan yang dikonfirmasi dari Jakarta, Sabtu (18/10/2025).

Dari total 22 pabrik yang sempat terindikasi terkontaminasi, kini 20 di antaranya telah dinyatakan bersih dan aman setelah melalui proses dekontaminasi. Sementara itu, dua pabrik lainnya masih dalam tahap penyelesaian dan diharapkan segera menyusul status bebas kontaminasi.

Tak hanya di area industri, 13 area non-industri seperti lapak besi dan tempat barang rongsokan yang juga terdampak, kini dua lokasi telah dinyatakan aman. Sisa area lainnya masih menjalani pembersihan intensif.

Ketua Bidang Diplomasi dan Komunikasi Satgas Cs-137, Bara Hasibuan, menambahkan bahwa seluruh proses dekontaminasi berjalan lancar dan telah diverifikasi oleh lembaga kredibel seperti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten). "Progres dekontaminasi sangat signifikan dan berjalan cepat. Kami optimistis bahwa seluruh area yang terdampak akan segera bersih dan aman, " tuturnya.

Sebagai bukti nyata kemajuan, pada Jumat (17/10), Satgas melalui Bidang Penegakan Hukum telah melakukan pelepasan segel garis Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) terhadap satu pabrik, PT Jongka Indonesia, dan satu area terkontaminasi di lapak besi bekas Kampung Sadang. Pelepasan segel ini menandakan bahwa tingkat radiasi Cs-137 telah berada di bawah ambang batas aman dan lokasi tersebut dapat kembali beroperasi.

Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH/BPLH, Rizal Irawan, menjelaskan makna penting dari pelepasan segel tersebut. "Secara hukum langkah itu menunjukkan bahwa pelanggaran telah dihentikan, pemulihan lingkungan telah selesai, dan lokasi dapat kembali beroperasi sesuai ketentuan, " jelasnya.

Pemerintah juga menegaskan komitmennya pada prinsip polluter pays principle, di mana pihak yang bertanggung jawab atas pencemaran wajib menanggung biaya pemulihan. Perusahaan yang terlibat diwajibkan melakukan dekontaminasi secara mandiri, termasuk menanggung seluruh biaya dan penyediaan bahan kimia, dengan pendampingan teknis dari BRIN dan Bapeten. Untuk area yang melibatkan masyarakat, pemerintah mengambil alih tanggung jawab penuh demi menjamin keselamatan dan kesehatan warga.

"Keselamatan dan kesehatan pekerja serta warga adalah prioritas utama. Kami tidak akan berhenti sampai situasi benar-benar normal kembali, " pungkas Rizal Irawan. (PERS

Read Entire Article
Karya | Politics | | |