MOROWALI, 01 Januari 2026 – Gelombang kemarahan masyarakat Nambo-Unsongi, dipimpin oleh korlap Zulfikar, meledak di depan kantor PT Rezky Utama Jaya (PT RUJ) perusahaan tambang batu gamping yang berlokasi di Desa Nambo, Kecamatan Bungku Timur, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, Selasa (30/12/2025). Ratusan warga yang berkumpul meneriakkan “Hentikan Operasi Tanpa Izin” dan “Lindungi Laut Kita dari Kerusakan”, menuduh perusahaan tersebut telah bertahun-tahun melakukan kegiatan penimbunan laut dan pengapalan di jetty miliknya tanpa memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), bahkan dengan sengaja mengabaikan peringatan dan rekomendasi resmi dari lembaga pemerintah.
Dalam orasinya di tengah aksi demo, Zulfikar menegaskan bahwa masalah ini bukan baru. “Sudah bertahun-tahun kita saksikan, laut di sekitar jetty PT RUJ terus ditimbun, air menjadi keruh, dan ikan yang dulu melimpah kini jarang terlihat. Tapi perusahaan itu tak peduli—beroperasi seolah tak ada hukum, ” ujarnya, disambut teriakan dukungan dari massa.
Informasi tentang ketiadaan izin PKKPRL diperkuat oleh catatan rapat resmi Syahbandar Morowali yang diadakan pada 9 Desember 2025. Dalam rapat tersebut, pejabat syahbandar secara tegas mengakui bahwa PT RUJ BELUM MEMILIKI IZIN PKKPRL meskipun telah beroperasi selama bertahun-tahun. Bahkan, syahbandar memberikan rekomendasi tegas untuk menghentikan sementara semua aktivitas perusahaan di jetty hingga izin tersebut terbit. Namun, rekomendasi itu seolah terbang ke udara—PT RUJ tetap melanjutkan operasi sehari-hari tanpa ada tanda-tanda untuk menghentikannya.
Bukti lain datang dari surat resmi Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Tengah dengan nomor 500.5.512/952/PRI, yang menyatakan bahwa pengajuan PKKPRL oleh PT RUJ masih dalam tahap proses dan belum mendapatkan persetujuan. Lebih parah lagi, kegiatan penimbunan laut yang dilakukan perusahaan telah dimulai bahkan sebelum pembahasan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dilakukan, serta tanpa adanya konsultasi publik yang layak dengan masyarakat sekitar. Menurut para aktivis lingkungan yang ikut dalam demo, hal ini telah menimbulkan dampak ekologis yang tak terganti: kerusakan terumbu karang, hilangnya habitat satwa laut, dan penurunan kualitas air yang mengganggu mata pencaharian nelayan lokal.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Resiko, setiap kegiatan yang memanfaatkan ruang laut wajib memiliki PKKPRL sebagai syarat utama untuk beroperasi. Tanpa izin ini, semua aktivitas dinyatakan ilegal dan dapat dikenai sanksi hukum. Namun, PT RUJ tampak “kebal hukum”, terus beroperasi seenaknya dan mengorbankan kelestarian lingkungan demi kepentingan keuntungan sendiri.
Para warga yang mengikuti demo menuntut pemerintah daerah dan provinsi untuk segera menegakkan hukum, menghentikan operasi PT RUJ secara paksa, dan menuntut pertanggungjawaban atas kerusakan yang telah ditimbulkan. Mereka juga meminta agar proses pengajuan izin PKKPRL dilakukan dengan transparansi dan melibatkan masyarakat, sehingga tidak ada lagi perusahaan yang beroperasi tanpa mempertimbangkan dampak pada lingkungan dan kesejahteraan warga.

"Kami minta pemerintah daerah propinsi tegakkan hukum, hentikan operasi PT RUJ, " pinta warga dengan nada lanyang.
Legal PT RUJ, Ana Karmelia, dihadapan massa aksi menyampaikan bahwa aktivitas perusahaan tak bisa dihentikan karena memiliki izin yang lengkap dari pemerintah.
"Perlu saya tegaskan bahwa perusahaan beroperasi atas dasar izin resmi dari pemerintah, baik IUP dan izin pengoperasian tersus yang masih berlaku hingga 2027, " bantahnya.
Tetapi saat dimintai untuk diperlihatkan tak bisa ditunjukkannya termasuk penjelasan soal rekomendasi Satgas PKA dan surat resmi dari ESDM Sulawesi dibantah seluruhnya oleh aksi massa demo masyarakat Unsongi-Nambo.



































:strip_icc():format(webp):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,598,20,0)/kly-media-production/medias/4849524/original/085214000_1717171762-19_WhatsApp_Image_2024-05-31_at_22.15.20__1_.jpeg)

:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5382095/original/065022200_1760528961-nova_arianto.jpg)

:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5382025/original/028973600_1760525453-IMG_6059.jpeg)