JAKARTA – Dalam upaya memperkuat tata kelola keuangan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik, PT Jasa Raharja resmi menerapkan Sentralisasi Pembayaran Transaksi Keuangan mulai 1 Oktober 2025. Kebijakan strategis ini menjadi tonggak penting dalam transformasi digital dan efisiensi proses bisnis perusahaan asuransi milik negara tersebut.
Implementasi sentralisasi ini merupakan hasil dari serangkaian tahapan yang telah dijalankan sejak Februari 2025, meliputi uji coba, pilot project, hingga Big Bang Implementation yang melibatkan seluruh Kantor Wilayah dan Cabang Jasa Raharja di Indonesia. Melalui sistem baru ini, seluruh transaksi keuangan – baik santunan maupun non-santunan – dipusatkan di Kantor Pusat, untuk menciptakan proses pembayaran yang lebih cepat, transparan, dan akuntabel.
Plt. Direktur Utama Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana, menjelaskan bahwa langkah ini bukan sekadar perubahan sistem administrasi, melainkan bagian dari transformasi menyeluruh dalam tata kelola keuangan perusahaan.
“Sentralisasi ini lebih dari sekadar perubahan sistem, karena merupakan bagian dari transformasi menyeluruh untuk menciptakan proses bisnis yang lebih efisien, terintegrasi, dan berorientasi pada pelayanan publik yang unggul, ” ujar Dewi.
Dengan sistem sentralisasi ini, seluruh proses persetujuan pembayaran kini dilakukan secara terpusat di Kantor Pusat, sementara Kantor Wilayah dan Cabang difokuskan pada validasi dan kelengkapan dokumen serta optimalisasi pendapatan dan pelayanan. Pengawasan transaksi dilakukan secara real-time melalui dashboard digital dan sistem analisis data yang mendukung pengambilan keputusan cepat dan akurat.
Dewi menambahkan, sistem keuangan yang tersentralisasi dan terdigitalisasi ini tidak hanya meningkatkan efisiensi, tetapi juga memperkuat kontrol internal dan mempercepat penyaluran santunan kepada masyarakat.
“Dengan sistem yang tersentralisasi dan terdigitalisasi, seluruh proses keuangan dapat dilakukan lebih transparan dan efisien. Hal ini memperkuat kontrol internal serta memastikan penyaluran santunan dan layanan kepada masyarakat berlangsung tepat waktu, ” jelasnya.
Selain memperkuat efektivitas operasional, kebijakan ini juga sejalan dengan prinsip Good Corporate Governance (GCG) yang dijalankan secara konsisten oleh Jasa Raharja. Sistem pengawasan melekat dan audit berbasis risiko diterapkan untuk memastikan tata kelola keuangan yang lebih disiplin dan terukur.
Sebagai bagian dari program transformasi ini, Jasa Raharja juga menggelar berbagai kegiatan upskilling dan reskilling bagi pegawai di seluruh Indonesia agar mampu beradaptasi dengan sistem baru. Proses change management dilakukan melalui Townhall Meeting, Sosialisasi, dan Bimbingan Teknis (Bimtek) yang melibatkan lebih dari 1.600 pegawai di seluruh wilayah kerja.
Direktur Keuangan Jasa Raharja, Bayu Rafisukmawan, menegaskan bahwa sistem sentralisasi ini akan memperkuat kendali terhadap arus kas perusahaan dan meningkatkan akurasi perencanaan keuangan.
“Penerapan sistem sentralisasi ini memberikan kontrol yang lebih kuat terhadap arus kas perusahaan dan memastikan perencanaan keuangan berjalan lebih akurat dan efisien. Dengan basis data yang terintegrasi, kami dapat mengambil keputusan keuangan lebih cepat dan tepat, yang pada akhirnya berdampak langsung pada peningkatan kualitas layanan kepada masyarakat, ” ujarnya.
Penerapan Sentralisasi Pembayaran Transaksi Keuangan menjadi bagian dari strategi besar transformasi Jasa Raharja menuju lembaga asuransi sosial yang modern, adaptif, dan berdaya saing tinggi. Langkah ini menegaskan komitmen perusahaan dalam menghadirkan layanan publik yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.