Padang, 1 Oktober 2025 – Direktorat Reserse Kriminal Khusus berhasil membongkar praktik pengoplosan gas elpiji bersubsidi 3 kilogram ke tabung nonsubsidi berukuran 12 dan 50 kilogram di sebuah rumah di Jalan Penjernihan Utama, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang, Rabu (1/10/2025) sore.
Penggerebekan itu dipimpin langsung oleh tim Ditreskrimsus setelah menerima laporan warga yang mencium bau gas menyengat dari sekitar lokasi.
Saat diperiksa, ternyata rumah tersebut dijadikan markas pengoplosan gas yang tersembunyi di bagian belakang, berdampingan dengan bangunan indekos.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan tiga orang pelaku berinisial G (40), I (36), dan K (27). Mereka berperan sebagai pemilik sekaligus pekerja yang mengoperasikan aktivitas ilegal tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar, Kombes Pol Andry Kurniawan, menjelaskan modus para pelaku.
“Mereka mengumpulkan tabung gas 3 kilogram dari warung-warung, lalu memindahkan isinya ke tabung 12 kilogram dan 50 kilogram untuk dijual kembali. Aktivitas ini ilegal karena tempat yang digunakan adalah rumah pribadi tanpa izin usaha, dan sangat berbahaya bagi lingkungan, ” ungkapnya.
Dari lokasi kejadian, polisi menyita 150 tabung gas ukuran 3 kilogram, 80 tabung 12 kilogram, 4 tabung 50 kilogram, serta sejumlah peralatan regulator yang dibeli secara online.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, para pelaku sudah menjalankan usaha haram ini selama delapan bulan, dengan keuntungan rata-rata mencapai Rp 40 juta per bulan.
“Mereka meraup untung besar dari selisih harga tabung gas subsidi dan nonsubsidi. Padahal, gas 3 kilogram diperuntukkan bagi masyarakat kecil, ” jelas Kombes Andry.
Kombes Andry menegaskan, Polda Sumbar tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan barang subsidi pemerintah.
“Kami akan terus melakukan operasi penindakan seperti ini. Kami hadir untuk memastikan hak masyarakat terlindungi, dan tidak dirugikan oleh praktik ilegal yang hanya menguntungkan segelintir orang, ” tegasnya.
Ketiga pelaku kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Migas Nomor 22 Tahun 2001 jo Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman hingga 6 tahun penjara.
Dengan pengungkapan kasus ini, Polda Sumbar menegaskan kembali komitmennya dalam melindungi masyarakat dari praktik curang yang merugikan negara sekaligus membahayakan keselamatan publik.
(Berry).