Djuyamto Hakim Vonis Lepas Kasus Migor Siap Kembalikan Rp 5,5 Miliar dari Hasil Jual Aset

4 weeks ago 16

JAKARTA - Dalam pusaran kasus suap minyak goreng, sosok Hakim Djuyamto kini tengah menjadi sorotan utama. Ia mengaku memiliki niat tulus untuk mengembalikan dana senilai Rp 5, 5 miliar melalui jalur jaksa. Pengakuan ini muncul menyusul informasi bahwa uang tersebut berasal dari hasil penjualan lahan yang diperuntukkan bagi pembangunan kantor terpadu MWC Nahdlatul Ulama (NU) di Kartasura. Keputusan menjual aset ini, menurut pihak Djuyamto, merupakan konsekuensi dari fakta persidangan yang terungkap.

"Kami baru hari ini mendapatkan informasi dari MPC NU dari Kartasura bahwa berdasarkan fakta persidangan yang disampaikan oleh Saksi Suratno pada saat itu bahwa yang bersangkutan dan panitia tersebut ingin menjual tanah tersebut, bahwa pada hari ini kami mendapatkan informasi tanah tersebut sudah proses penjualan, Majelis. Dalam hal ini disampaikan bahwa total nilai tersebut itu sebesar Rp 5, 5 miliar, " ungkap kuasa hukum Djuyamto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (8/10/2025).

Sebelumnya, nama Djuyamto memang sempat disebut-sebut dalam persidangan terkait dugaan aliran dana untuk pembangunan kantor terpadu Majelis MWC NU Kartasura. Ia diketahui menjabat sebagai ketua pelaksana pengadaan dan pembangunan kantor tersebut, dengan total dana yang dialokasikan sekitar Rp 5, 7 miliar. Kini, uang hasil penjualan tanah yang mencapai Rp 5, 5 miliar itu dinyatakan siap untuk diserahkan kembali kepada pihak kejaksaan melalui mekanisme rekening penitipan.

"Kemungkinan prosesnya itu seperti biasanya, kalau tidak kami menyerahkan tunai, kami dapat virtual account dari teman-teman JPU untuk kita titipkan dalam rekening penitipan. Izinkan untuk diperkenankan agar JPU dapat membuka rekening penitipan pengembalian dana Rp 5, 5 miliar dari pembelian tanah tersebut, Majelis, " ujar kuasa hukum Djuyamto, memohon izin kepada majelis hakim.

Tidak hanya Djuyamto, terdakwa lain dalam kasus ini, Hakim Agam Syarief Baharudin, juga menunjukkan itikad baik serupa. Kuasa hukumnya menyatakan akan segera mengembalikan dana sebesar Rp 1 miliar yang sebelumnya ditarik dari reksa dana milik Agam. Menanggapi kedua rencana pengembalian dana tersebut, Ketua Majelis Hakim Effendi mengarahkan para kuasa hukum untuk berkoordinasi langsung dengan pihak kejaksaan.

"Mohon izin, Yang Mulia, dari tim penasihat hukum Pak Agam, Yang Mulia, sekaligus tadi disinggung JPU bahwa kita juga ada pengembalian susulan, Yang Mulia, karena ada penarikan reksa dana senilai Rp 1 miliar. Itu kita rencanakan pengembalian dalam waktu dekat, " jelas kuasa hukum Agam Syarief Baharudin.

"Baik, nanti koordinasi saja langsung ke kejaksaan ya, temui JPU di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, " tegas hakim Effendi.

Perlu diingat, majelis hakim yang sebelumnya menjatuhkan vonis lepas kepada terdakwa korporasi minyak goreng ini diketuai oleh Hakim Djuyamto, dengan anggota Hakim Agam Syarief Baharudin dan Hakim Ali Muhtarom. Jaksa mendakwa ketiganya menerima suap dan gratifikasi secara bersama-sama terkait putusan perkara tersebut. Total dugaan suap yang diterima mencapai Rp 40 miliar, yang diduga diserahkan oleh pihak pengacara para terdakwa korporasi migor. Dana fantastis ini disebut-sebut dibagi di antara Djuyamto, Agam, Ali, serta dua pejabat pengadilan lainnya, yaitu eks Wakil Ketua PN Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta dan mantan panitera muda perdata PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan. (PERS)

Read Entire Article
Karya | Politics | | |