Badung — Komisi III DPRD Kabupaten Badung menggelar rapat kerja bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk membahas kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2), Selasa (19/8/2025) di Ruang Rapat Gosana 2, Sekretariat DPRD Badung.
Rapat tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Badung, I Gusti Anom Gumanti, didampingi Ketua Komisi III Made Ponda Wirawan, Wakil Ketua Komisi I Gusti Lanang Umbara, serta dihadiri anggota Komisi I, II, III, dan IV. Dari pihak eksekutif turut hadir Sekda Badung Ida Bagus Surya Suamba, bersama perwakilan dari Bapenda, Bagian Hukum, Dinas Perizinan, dan Dinas Koperasi dan UMKM.
Dalam rapat itu, DPRD Badung menyampaikan rekomendasi agar Pemerintah Kabupaten Badung meninjau ulang penetapan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang dinilai terlalu tinggi dan berpotensi menambah beban masyarakat.
“Setelah kami dalami, ternyata tidak ada rumus baku dalam peraturan perundang-undangan terkait penetapan NJOP. Nilai yang muncul lebih banyak berdasar hasil konsultan dan komunikasi dengan aparat desa atau kelurahan. Dewan pun tidak pernah dilibatkan, ” tegas Anom Gumanti.
Ia menilai, kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) No. 11 Tahun 2025 terlalu memberatkan masyarakat. Di beberapa wilayah, terutama di Kuta, terjadi lonjakan NJOP signifikan — dari sekitar Rp3 miliar menjadi jauh lebih tinggi — hanya karena perubahan status jalan.
“Ini yang kami pertanyakan, apa dasar penetapan kelas tanah dan NJOP sebesar itu?” ujarnya dengan nada kritis.
Selain menyoroti masalah NJOP, DPRD Badung juga menekankan bahwa kenaikan PBB bukan satu-satunya cara meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Gumanti menyebut potensi digitalisasi dan investasi daring di sektor pariwisata bisa menjadi sumber PAD alternatif yang tidak membebani masyarakat.
Sebagai bentuk solusi, DPRD merekomendasikan agar tarif PBB P2 yang semula 23 persen diturunkan menjadi 20 persen, sambil dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap tabulasi kelas tanah.
“Pada prinsipnya Dewan berpihak kepada rakyat. Kalau bisa diturunkan sesuai aturan, kenapa tidak? Jangan sampai PBB menjadi momok bagi masyarakat Badung, ” tambahnya.
Lebih lanjut, DPRD juga mengimbau masyarakat untuk menunda pembayaran PBB P2 sampai ada kejelasan dari hasil pembahasan dengan eksekutif.
“Kami minta masyarakat bersabar. DPRD sedang memperjuangkan agar kebijakan ini ditinjau ulang sehingga tidak membebani kemampuan warga, ” tegas Gumanti.
Ia memastikan rekomendasi resmi DPRD Badung akan segera disampaikan kepada Bupati Badung.
“Targetnya besok sudah selesai redaksinya. Mudah-mudahan segera direspons, ” pungkasnya. (Tim)