DPRD Bukittinggi Gelar Paripurna Bahas Perubahan Susunan Organisasi Perangkat Daerah

3 hours ago 2

Bukittinggi – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bukittinggi menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian Nota Penjelasan Wali Kota Bukittinggi atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Kedua Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Rabu (1/10/2025).

Dalam rapat yang dipimpin pimpinan DPRD, Wali Kota Bukittinggi, H.M. Ramlan Nurmatias, menyampaikan bahwa perubahan struktur organisasi ini merupakan tuntutan regulasi sekaligus kebutuhan daerah agar lebih efektif, efisien, dan akuntabel.

“Pembentukan Rancangan Perda ini bukan semata-mata pilihan, melainkan tuntutan regulasi serta kebutuhan daerah untuk menata kelembagaan yang lebih ramping dan tepat fungsi, ” ujar Wali Kota Ramlan di hadapan Ketua, Wakil Ketua, dan anggota DPRD Bukittinggi.

Menurutnya, kemampuan fiskal daerah masih terbatas sehingga penataan organisasi menjadi langkah penting. “Belanja aparatur harus terkendali. Proporsi belanja tidak boleh terkonsentrasi pada birokrasi, tetapi lebih diarahkan pada program pembangunan dan pelayanan masyarakat. Dengan struktur organisasi yang lebih ramping, ruang fiskal untuk pembangunan akan semakin besar, ” jelasnya.

Dalam Ranperda tersebut, terdapat sejumlah perubahan strategis, di antaranya penggabungan dan penyesuaian perangkat daerah. Beberapa di antaranya adalah penggabungan Dinas Pariwisata dengan Dinas Pemuda dan Olahraga menjadi Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (tipe A), serta penggabungan Satpol PP dengan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan menjadi Satpol PP, Damkar dan Penyelamatan (tipe B). Selain itu, nomenklatur Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah juga berubah menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah.

Perubahan ini, lanjut Wali Kota, juga telah melalui evaluasi dan mendapat rekomendasi dari Gubernur Sumbar serta harmonisasi dari Kemenkumham Wilayah Sumatera Barat. “Kami yakin penataan ini akan membuat perangkat daerah lebih adaptif dalam menjawab tantangan pembangunan, sekaligus mampu memberikan pelayanan publik yang cepat, tepat, dan akuntabel, ” tegas Ramlan.

Rapat paripurna DPRD Bukittinggi ini menjadi awal proses pembahasan Ranperda sebelum masuk ke tahap lanjutan di masing-masing fraksi. “Kami berharap seluruh fraksi di DPRD dapat memberikan masukan konstruktif, sehingga Ranperda ini benar-benar menjadi instrumen hukum yang bermanfaat bagi penyelenggaraan pemerintahan daerah, ” tutup Wali Kota.(Lindafang)

Read Entire Article
Karya | Politics | | |