TANGERANG – Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Swadaya Masyarakat Tameng Perjuangan Rakyat Anti Korupsi (DPW LSM TAMPERAK) Provinsi Banten turun tangan membantu menyelesaikan persoalan yang dikeluhkan sejumlah kurir J&T di wilayah Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, terkait dugaan pungutan dan penerapan denda sepihak yang dinilai merugikan kurir.
Keluhan tersebut berasal dari kurir J&T yang beroperasi di Gudang Kampung Kawaron Ilir RT 04 RW 08, Desa Sindang Jaya. Para kurir mengadukan adanya sejumlah aturan denda yang diterapkan tanpa kejelasan mekanisme dan transparansi.
Adapun bentuk denda yang dikeluhkan antara lain denda keterlambatan masuk kerja sebesar Rp20.000 per hari, deposit Rp25.000 per gajihan yang dipotong setiap dua minggu, denda Rp50.000 apabila terlambat setor melewati pukul 12.00 WIB, serta denda kekurangan setor sebesar Rp1 juta yang dikenakan denda Rp20.000 per hari.
Menindaklanjuti keluhan tersebut, digelar pertemuan klarifikasi yang berlangsung di kantor J&T yang berlokasi di Ruko Terrace 8 Blok B Nomor 3, Suvarna Sutra, Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Kamis (29/1/26).
Dalam pertemuan tersebut, hadir pihak vendor dari PT Barak Bim Sena Adirahjasa Radhika yang diwakili oleh Hendri selaku Direktur Operasional. Hendri menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap aturan-aturan yang diberlakukan oleh Supervisor (SPV) bernama Ahmad Suhendi.
Sementara itu, Ahmad Suhendi selaku SPV mengakui bahwa aturan tersebut dibuat atas inisiatif dirinya sendiri dengan alasan untuk mendisiplinkan para kurir. Ia juga menyebutkan bahwa hasil pungutan tersebut digunakan untuk memberikan reward kepada kurir berprestasi serta keperluan pertemuan makan bersama.
Namun pernyataan tersebut menuai sorotan keras dari Ketua DPW LSM TAMPERAK Provinsi Banten, Ahmad Sudita. Ia menyayangkan adanya aturan yang dibuat secara sepihak, tidak transparan, dan tanpa persetujuan kurir, pihak vendor, maupun manajemen J&T.
“Ini sangat disayangkan. Aturan dibuat sendiri, pungutan berjalan, tapi tidak ada persetujuan dan tidak ada transparansi. Hal ini jelas berpotensi merugikan kurir, ” tegas Ahmad Sudita.
Ia mendesak agar Ahmad Suhendi segera membenahi seluruh aturan yang diterapkan serta membuka secara terang dan berdasarkan data seluruh bentuk pungutan yang selama ini dilakukan.
Lebih lanjut, Ahmad Sudita menegaskan bahwa DPW LSM TAMPERAK tidak akan ragu membawa persoalan ini ke ranah hukum apabila ditemukan adanya pelanggaran.
“Apabila di kemudian hari ditemukan adanya pungutan yang tidak sesuai ketentuan, tidak transparan, serta mengarah pada indikasi penyalahgunaan atau penyimpangan, maka kami tidak akan ragu untuk melanjutkan persoalan ini ke jalur hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ” tegasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPW LSM TAMPERAK Provinsi Banten, Herdis, yang turut hadir dalam pertemuan tersebut menegaskan bahwa setiap bentuk pungutan yang dibebankan kepada kurir harus memiliki dasar yang jelas, disepakati bersama, dan disampaikan secara terbuka.
Menurutnya, kedisiplinan tidak boleh dijadikan alasan untuk membenarkan aturan sepihak yang berpotensi merugikan pekerja.
“Jangan sampai dalih pendisiplinan justru menjadi celah untuk melakukan pungutan tanpa dasar yang sah dan tanpa pengawasan. Transparansi itu wajib, dan jika tidak ada perbaikan, maka persoalan ini patut didalami lebih lanjut, ” tegas Herdis.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen J&T pusat belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pungutan dan penerapan aturan sepihak tersebut.(Spyn)

















































