Dr. Hendri: Yang Menghambat UU Perampasan Aset, Hartanya Patut Dicurigai?

1 week ago 5

OPINI - Korupsi bukan sekadar perbuatan mengambil uang negara. Korupsi adalah kejahatan yang merampas hak hidup masyarakat. Setiap rupiah yang dicuri dari anggaran negara dapat berarti jalan yang tidak pernah selesai, sekolah yang tidak layak, rumah sakit yang kekurangan peralatan, pupuk yang tidak sampai kepada petani, serta bantuan sosial yang gagal diterima keluarga miskin. Karena itu, pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dengan menangkap, mengadili, lalu memenjarakan pelakunya. Negara harus memastikan bahwa seluruh kekayaan yang diperoleh dari hasil kejahatan dikembalikan kepada rakyat.

Di sinilah pentingnya Undang-Undang Perampasan Aset. Hukuman penjara tanpa pengembalian kekayaan hasil korupsi hanya menyelesaikan sebagian persoalan. Seorang koruptor mungkin dipenjara beberapa tahun, tetapi apabila harta hasil kejahatannya masih tersimpan atas nama keluarga, perusahaan, orang kepercayaan, atau disembunyikan melalui berbagai instrumen keuangan, maka secara ekonomi korupsi tetap menjadi kejahatan yang menguntungkan.

Bayangkan seseorang mencuri uang negara ratusan miliar rupiah, kemudian dijatuhi hukuman beberapa tahun penjara. Setelah bebas, ia dan keluarganya masih dapat menikmati rumah mewah, tanah, saham, kendaraan, rekening, serta perusahaan yang dibangun menggunakan uang hasil korupsi. Dalam keadaan seperti itu, penjara hanya menjadi masa jeda sebelum menikmati hasil kejahatan. Pesan yang diterima masyarakat sangat buruk: korupsi tetap menguntungkan selama pelakunya mampu menyembunyikan aset dengan baik.

Undang-Undang Perampasan Aset dibutuhkan untuk mengubah perhitungan tersebut. Koruptor harus mengetahui bahwa bukan hanya kebebasannya yang terancam, tetapi juga seluruh keuntungan ekonomi yang diperoleh dari kejahatan. Rumah, tanah, kendaraan, rekening, saham, perusahaan, aset digital, dan kekayaan lain yang terbukti berkaitan dengan tindak pidana harus dapat dilacak, dibekukan, dirampas, dikelola secara transparan, lalu dikembalikan untuk kepentingan masyarakat.

Hingga Agustus 2026, RUU Perampasan Aset masih berada dalam Prolegnas Prioritas 2026. DPR menyebutnya berada pada nomor urut keenam sebagai usul DPR dan menargetkan pembahasannya selesai pada 2026. Pada akhir Juli 2026, penyusunannya telah memasuki pembahasan batang tubuh dan tahap harmonisasi hukum pidana nasional. Artinya, masyarakat berhak terus mengawasi agar pembahasan tersebut benar-benar menghasilkan undang-undang, bukan kembali menjadi janji politik yang berulang setiap kali tekanan publik menguat. DPR RI, perkembangan pembahasan DPR

Jika Bersih, Mengapa Takut?
Pejabat negara dan wakil rakyat yang menolak, memperlambat, atau menghambat kelahiran UU Perampasan Aset tanpa alasan hukum yang masuk akal pantas dicurigai secara politik dan etik. Pertanyaannya sederhana: kepentingan siapa yang sebenarnya sedang mereka lindungi?

Jika kekayaan seorang pejabat diperoleh secara sah, dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, dibayar pajaknya, dan dapat dibuktikan sumbernya, tidak ada alasan untuk takut terhadap UU Perampasan Aset. Undang-undang tersebut tidak seharusnya merampas harta yang sah. Sasarannya adalah aset yang berasal dari korupsi dan berbagai kejahatan bermotif ekonomi.

Karena itu, pejabat yang bersih semestinya berdiri paling depan mendukungnya. Mereka seharusnya membantu merumuskan mekanisme yang kuat sekaligus adil, bukan mencari alasan untuk menunda tanpa batas. Sikap antikorupsi tidak cukup disampaikan melalui pidato, slogan, baliho, atau unggahan media sosial. Sikap antikorupsi harus dibuktikan ketika seseorang memiliki kekuasaan untuk melahirkan aturan yang dapat menyentuh kekayaan hasil kejahatan.

Kecurigaan publik semakin wajar apabila seorang pejabat menolak perampasan aset, tetapi pada saat yang sama tidak bersedia membuka sumber kekayaannya secara transparan. Apalagi jika pertumbuhan hartanya tidak sebanding dengan penghasilan resmi, kewajiban pajaknya, atau kegiatan usaha yang dapat dibuktikan.

Namun, harus ditegaskan bahwa kecurigaan bukanlah putusan bersalah. Negara hukum tidak boleh menghukum seseorang hanya berdasarkan prasangka. Perbedaan pendapat terhadap pasal tertentu juga tidak otomatis menunjukkan bahwa orang tersebut korup. Ada perbedaan besar antara mengkritik suatu rumusan demi melindungi hak warga negara dengan sengaja menghambat seluruh undang-undang untuk melindungi kepentingan tersembunyi.

Orang yang mengkritik harus menjelaskan pasal mana yang bermasalah dan menawarkan rumusan perbaikan. Sebaliknya, pihak yang hanya mengulang kata “hati-hati” tanpa memberikan batas waktu, solusi, atau alternatif patut ditanya: kehati-hatian untuk melindungi rakyat atau untuk menyelamatkan aset para penjahat?

Korupsi Harus Dibuat Tidak Menguntungkan
Selama ini, penegakan hukum terlalu sering berpusat pada jumlah orang yang ditangkap dan dipenjarakan. Padahal, ukuran keberhasilan pemberantasan korupsi juga harus dilihat dari berapa besar kerugian negara yang berhasil dipulihkan.

Memasukkan koruptor ke penjara memang penting. Namun, mengembalikan uang rakyat jauh lebih penting bagi pemulihan kehidupan masyarakat. Uang hasil perampasan aset dapat digunakan untuk membangun sekolah, rumah sakit, irigasi, transportasi umum, jaringan air bersih, perumahan rakyat, serta berbagai pelayanan dasar lainnya.

KPK menyatakan bahwa RUU Perampasan Aset diperlukan untuk mempercepat pemulihan kerugian negara, termasuk dalam keadaan tertentu tanpa harus menunggu putusan pidana berkekuatan hukum tetap. KPK juga menempatkan pemulihan aset sebagai bagian penting dari pelaksanaan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Antikorupsi atau UNCAC yang telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006. KPK

Perampasan aset juga diperlukan karena kejahatan korupsi terus berkembang. Uang hasil kejahatan tidak lagi hanya disimpan dalam rekening pribadi. Aset dapat dialihkan kepada pasangan, anak, kerabat, perusahaan cangkang, yayasan, atau orang kepercayaan. Uang juga dapat diubah menjadi tanah, saham, emas, barang mewah, aset digital, bahkan dipindahkan ke luar negeri.

Jika negara hanya dapat merampas harta yang masih tercatat langsung atas nama pelaku, hukum akan selalu tertinggal dari cara kerja koruptor. Negara harus mampu mengikuti aliran uang, membuktikan hubungan antara aset dan tindak pidana, serta menindak pihak yang sengaja membantu menyembunyikan hasil kejahatan.

Kekayaan Tidak Wajar Harus Bisa Dijelaskan
Setiap pejabat publik menerima kewenangan dari rakyat. Karena kewenangannya berasal dari rakyat, kekayaannya selama menjabat juga harus terbuka untuk diperiksa. Apabila terdapat peningkatan kekayaan yang sangat besar dan tidak sebanding dengan pendapatan resminya, pejabat tersebut harus mampu memberikan penjelasan yang masuk akal serta didukung dokumen.

Ini bukan berarti setiap orang kaya harus dianggap koruptor. Kekayaan dapat berasal dari usaha, warisan, investasi, atau sumber sah lainnya. Namun, seluruh sumber tersebut harus bisa ditelusuri dan dibuktikan. Jabatan publik bukan tempat berlindung dari pertanyaan, melainkan amanat yang menuntut tingkat transparansi lebih tinggi.

Di banyak kasus, persoalan utama bukan tidak adanya aset, melainkan sulitnya membuktikan hubungan langsung antara aset tersebut dan suatu tindak pidana tertentu. Oleh sebab itu, RUU Perampasan Aset perlu mengatur mekanisme pemeriksaan kekayaan tidak wajar secara ketat, terukur, dan berada di bawah pengawasan pengadilan.

Pejabat yang jujur justru akan diuntungkan. Undang-undang ini dapat membedakan pejabat yang mengumpulkan kekayaan secara sah dari mereka yang memperkaya diri melalui penyalahgunaan kewenangan. Tanpa aturan yang tegas, seluruh pejabat dapat terkena dampak buruk dari ketidakpercayaan masyarakat.

Tetap Harus Menjamin Keadilan
Dukungan terhadap UU Perampasan Aset tidak berarti memberi aparat kekuasaan tanpa batas. Perampasan aset harus dilakukan berdasarkan bukti, melalui mekanisme pengadilan, terbuka terhadap keberatan, dan dapat diuji melalui upaya hukum.

Undang-undang tersebut setidaknya harus menjamin beberapa prinsip. Aset yang dirampas harus memiliki hubungan yang dapat dibuktikan dengan tindak pidana. Pemilik harus diberi kesempatan menjelaskan asal-usul hartanya. Pihak ketiga yang membeli atau menerima aset dengan iktikad baik wajib dilindungi. Penyitaan harus mendapat pengawasan pengadilan. Pengelolaan dan pelelangan aset harus transparan, dapat diaudit, serta diumumkan kepada publik.

Tanpa perlindungan tersebut, UU Perampasan Aset dapat disalahgunakan untuk menekan lawan politik atau merampas harta warga yang tidak bersalah. Karena itu, yang dibutuhkan bukan undang-undang yang serampangan, melainkan undang-undang yang kuat terhadap penjahat dan adil terhadap warga negara.

Kehati-hatian dalam merumuskan pasal adalah kewajiban. Akan tetapi, kehati-hatian tidak boleh dijadikan alasan untuk menunda selamanya. Risiko penyalahgunaan kekuasaan harus dijawab dengan pengawasan pengadilan, transparansi, audit, mekanisme keberatan, dan sanksi terhadap aparat yang menyalahgunakan kewenangan—bukan dengan membatalkan kebutuhan akan undang-undang tersebut.

Rakyat Berhak Mengetahui Siapa yang Menghambat
Pembahasan RUU Perampasan Aset harus dibuka seluas-luasnya. Daftar hadir rapat, pandangan setiap fraksi, usulan perubahan pasal, serta alasan menerima atau menolak suatu ketentuan harus dapat diketahui masyarakat. Jangan sampai keputusan penting dibuat melalui perundingan tertutup, sementara rakyat hanya menerima hasil akhirnya.

Setiap partai politik perlu menyampaikan sikap resmi. Setiap anggota DPR yang terlibat dalam pembahasan harus berani menjelaskan pendiriannya. Jika menolak, jelaskan pasal yang ditolak. Jika meminta penundaan, jelaskan alasannya dan tetapkan batas waktunya. Jangan menggunakan kalimat normatif untuk menyembunyikan kepentingan politik.

Rakyat berhak mencatat siapa yang benar-benar berjuang mengembalikan uang negara dan siapa yang sibuk menciptakan jalan keluar bagi pemilik kekayaan bermasalah. Rekam jejak tersebut penting untuk menjadi pertimbangan dalam pemilihan umum berikutnya.

Pada akhirnya, pertanyaan mengenai UU Perampasan Aset bukan hanya persoalan teknis hukum. Ini merupakan ujian moral bagi pemerintah, DPR, partai politik, dan seluruh pejabat negara. Apakah mereka berdiri bersama rakyat yang uangnya dirampas, atau justru memberi perlindungan kepada mereka yang menikmati hasil korupsi?

Pejabat dan wakil rakyat yang bersih tidak perlu takut. Mereka cukup membuka LHKPN, menunjukkan laporan pajak, menjelaskan sumber kekayaan, serta mendukung proses hukum yang adil. Sebaliknya, siapa pun yang terus menghambat tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan memang pantas dicurigai secara politik dan etik.

Sekali lagi, kecurigaan bukan vonis. Namun, dalam demokrasi, rakyat berhak bertanya: jika hartanya halal, kekuasaannya dijalankan dengan benar, dan keberpihakannya sungguh-sungguh kepada rakyat, mengapa harus takut terhadap undang-undang yang bertujuan merampas hasil korupsi?

Jakarta, 7 Agustus 2026

Dr. Ir. Hendri, ST., MT.
Wartawan Utama
Ketua Umum Jurnalis Nasional Indonesia (JNI)

Read Entire Article
Karya | Politics | | |