Dua Gebrakan Kejari Bukittinggi: Inovasi Lapau Ancak dan Pemusnahan Barang Bukti

5 hours ago 1

Bukittinggi – Kejaksaan Negeri Bukittinggi menggelar dua agenda penting dalam satu hari, yaitu peresmian layanan inovatif Lapau Ancak dan pemusnahan barang bukti perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Rabu (16/4/2025). Kegiatan ini berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Bukittinggi, Jalan Adhyaksa No. 198, Belakang Balok, Kecamatan ABTB, Kota Bukittinggi.

Kepala Kejaksaan Negeri Bukittinggi, Djamaluddin, S.H., M.H., dalam wawancara menyampaikan bahwa dua kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Kejari Bukittinggi dalam meningkatkan pelayanan dan penegakan hukum yang transparan.

“Hari ini ada dua kegiatan utama. Pertama, peresmian Lapau Ancak, yaitu layanan penjualan langsung aset negara hasil rampasan yang nilainya di bawah 35 juta rupiah. Kedua, pemusnahan barang bukti perkara pidana, yang jumlahnya cukup signifikan, ” ujar Kajari Djamaluddin.

Menurutnya, Lapau Ancak hadir sebagai bentuk transparansi dalam pengelolaan barang rampasan negara. “Kita menjual langsung barang hasil rampasan berdasarkan putusan pengadilan dan seluruh prosesnya kita unggah ke media sosial. Jadi masyarakat bisa melihat dan memantau barang-barang yang dijual secara terbuka, ” tambahnya.

Sementara itu, kegiatan pemusnahan barang bukti meliputi narkotika jenis ganja sebanyak 9.120 gram, sabu-sabu seberat 420, 929 gram, serta obat-obatan terlarang lainnya. Selain itu, turut dimusnahkan kulit trenggiling yang merupakan barang bukti dari tindak pidana satwa dilindungi.

“Ini merupakan bagian dari pelaksanaan eksekusi dalam penegakan hukum. Dan Alhamdulillah, seluruh rangkaian acara berjalan dengan lancar. Ini juga menjadi momen pertama kalinya Kejari Bukittinggi melaksanakan pemusnahan barang bukti secara terbuka seperti ini, ” ungkap Djamaluddin.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh Wakil Wali Kota Bukittinggi Ibnu Asis, Ketua Pengadilan Negeri Bukittinggi, serta perwakilan dari berbagai instansi seperti Balai Besar POM Payakumbuh, BNNK Payakumbuh, Balai Konservasi Sumber Daya Alam Resor Bukittinggi, Dinas Kesehatan Kota Bukittinggi, dan unsur internal Kejari Bukittinggi termasuk para kasi, kasubag, jaksa fungsional, dan staf kejaksaan, serta awak media.


Wakil Wali Kota Bukittinggi, Ibnu Asis, menyampaikan apresiasi atas inovasi dan komitmen Kejaksaan Negeri Bukittinggi.

“Kami sangat mendukung langkah Kejari. Kegiatan ini sangat positif. Pertama, Lapau Ancak menunjukkan transparansi dalam pengelolaan aset negara. Kedua, pemusnahan barang bukti adalah langkah nyata dalam mencegah penyalahgunaan narkotika di Kota Bukittinggi, ” kata Ibnu Asis.

Ia juga menyampaikan harapan agar ke depan Pemerintah Kota Bukittinggi dapat menetapkan peraturan daerah (Perda) yang lebih kuat terkait pencegahan peredaran gelap narkotika.

“Sekali lagi kami ucapkan terima kasih. Mudah-mudahan kerja baik ini mendapat dukungan dari semua pihak dan menjadi amal kebaikan, khususnya bagi Bapak Kajari dan seluruh jajaran, ” tutupnya.(Lindafang) 

Read Entire Article
Karya | Politics | | |