MEDAN - Penegakan hukum kembali menyasar sektor Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) secara resmi menahan dua individu yang diduga terlibat dalam kasus korupsi pengadaan dua unit kapal tunda di PT Pelabuhan Indonesia I (Persero) atau Pelindo I pada periode 2018 hingga 2021. Langkah ini diambil setelah melalui proses penyidikan yang mendalam.
Kasi Penkum Kejati Sumut, Muhammad Husairi, mengonfirmasi bahwa dua tersangka yang kini mendekam di balik jeruji besi adalah HAP, yang pernah menjabat sebagai Direktur Teknik PT Pelindo I periode 2018-2021, dan BAS, mantan Direktur Utama PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero) periode 2017-2021. Penetapan status tersangka ini merupakan hasil dari ditemukannya minimal dua alat bukti yang sah oleh tim penyidik.
Kasus ini bermula dari sebuah kontrak bernilai fantastis, yaitu Rp135, 81 miliar, yang diperuntukkan bagi pengadaan kapal tunda. Namun, penyelidikan lebih lanjut mengungkap adanya dugaan penyimpangan serius. Pembangunan kapal ternyata tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah disepakati, progres fisik proyek jauh tertinggal dari ketentuan kontrak, dan pembayaran yang telah dilakukan dinilai tidak sebanding dengan kemajuan pekerjaan yang ada.
Akibat dari dugaan perbuatan ini, negara diperkirakan mengalami potensi kerugian finansial yang sangat besar. "Akibatnya, negara mengalami potensi kerugian keuangan sebesar Rp92, 35 miliar dan kerugian perekonomian setidaknya Rp23, 03 miliar per tahun karena kapal tidak selesai maupun dimanfaatkan, " papar Husairi.
Atas dugaan perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Untuk kepentingan penyidikan, HAP dan BS ditahan selama 20 hari terhitung sejak 25 September hingga 14 Oktober 2025 di Rutan Kelas I Medan, " jelas Husairi, menggarisbawahi langkah penahanan yang diambil untuk memastikan kelancaran proses hukum.
Menanggapi penetapan tersangka ini, PT Pelindo Regional 1 menegaskan komitmennya untuk mendukung penuh upaya penegakan hukum. Jonedi R, Executive Director 1 PT Pelindo Regional 1, dalam keterangan tertulisnya pada Jumat (26/9/2025), menyatakan keprihatinan atas situasi tersebut.
"Kami turut prihatin atas hal ini, namun Pelindo akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, " kata Jonedi R.
Jonedi R juga menambahkan bahwa pengadaan kapal tunda tersebut dilaksanakan pada tahun 2019, saat Pelindo masih berstatus PT Pelindo I sebelum bergabung dalam proses merger menjadi PT Pelindo (Persero) pada tahun 2021. Ia menekankan bahwa perusahaan memiliki komitmen yang kuat terhadap praktik bisnis yang bersih dan bebas dari korupsi.
"Kami akan menindak tegas siapapun di lingkungan Pelindo yang terbukti melakukan tindakan korupsi, sebagaimana ditunjukan dengan kerja sama dengan sejumlah lembaga anti korupsi dan perkuatan Whistle Blowing System (WBS) untuk mencegah terjadinya korupsi di lingkungan Pelindo group, " tegasnya.
Manajemen Pelindo secara keseluruhan menyatakan dukungan penuh terhadap langkah-langkah penegakan hukum yang sedang dijalankan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Perusahaan berkomitmen untuk menghormati setiap keputusan yang diambil oleh aparat penegak hukum, sembari tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga seluruh proses hukum rampung.
Lebih lanjut, Pelindo memastikan bahwa penanganan kasus ini tidak akan memberikan dampak negatif terhadap kelancaran operasional perusahaan. Seluruh layanan kepelabuhanan kepada pengguna jasa dipastikan akan tetap berjalan secara normal. "Komitmen kami adalah menjaga kelancaran pelayanan dan aktivitas operasional dengan sebaik-baiknya, " tutupnya. (PERS)