TEMANGGUNG - Sebanyak 2 (Dua) Orang Narapidana Rumah Tahanan Negara (Rutan) Temanggung menjalani Cuti Bersyarat, Selasa (17/06/2025)
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Cuti Bersyarat (CB) adalah salah satu bentuk reintegrasi sosial narapidana, dimana narapidana dibebaskan sementara dari Lembaga pemasyarakatan (Lapas) untuk menjalani sebagian masa pidananya di luar, namun tetap dalam pengawasan.
Adapun CB bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada narapidana untuk kembali ke masyarakat, mempersiapkan diri untuk kembali ke kehidupan normal, serta mengurangi risiko penumpukan narapidana di lembaga pemasyarakatan.
Narapidana telah menjalani sebagian masa pidananya, minimal 2/3 (dua pertiga) dari masa pidana yang dijatuhkan, dengan ketentuan 2/3 tersebut minimal 9 bulan.
Berperilaku baik selama menjalani masa pidana, khususnya dalam 9 bulan terakhir. Aktif mengikuti program pembinaan dengan baik, tekun, dan bersemangat. Telah menunjukkan penurunan tingkat risiko. Pengusulan CB dilakukan oleh narapidana melalui lembaga pemasyarakatan.
Kepala Subseksi Pelayanan Rutan Magelang, Taat Eko Suratno berkomitmen akan melakukan penelitian dan pengamatan terhadap narapidana untuk memastikan pemenuhan persyaratan.
"Jika memenuhi persyaratan, narapidana akan mendapatkan CB dan menjalani wajib lapor kepada Balai Pemasyarakatan (Bapas), kami akan memberikan pelayanan terbaik bagi Narapidana yang mendapatkan CB wajib melapor secara berkala kepada Bapas sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, " ungkapnya.
(Humas Rutan Temanggung)