Dua Pria Karang Bagu Ditangkap Polisi, Diduga Pengedar Narkoba dengan Barang Bukti 4,34 Gram Sabu

2 hours ago 2

Mataram, NTB – Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram kembali berhasil membongkar kasus peredaran Narkoba di wilayah Karang Bagu, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram.

Dalam pengungkapan yang dilakukan Jumat malam (10/10/2025) sekitar pukul 19.30 Wita, polisi mengamankan dua pria berinisial M (25) dan HS (26), keduanya merupakan warga Karang Bagu.

Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, SH., MH., mengatakan penangkapan kedua terduga pelaku ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima oleh pihak kepolisian. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif hingga akhirnya tim melakukan penggerebekan di salah satu rumah di Karang Bagu.

 “Keduanya diamankan saat berada di salah satu rumah di Karang Bagu. Sebelum dibawa ke Mapolresta Mataram, tim juga melakukan penggeledahan di lokasi tersebut serta di rumah masing-masing terduga, ” jelas AKP Gusti Ngurah.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti Narkotika jenis Shabu dan beberapa barang lain yang diduga kuat berkaitan dengan aktivitas peredaran Narkoba. Barang bukti tersebut di antaranya sabu dengan berat total 4, 34 gram, alat komunikasi, alat konsumsi sabu, perlengkapan yang digunakan untuk mengedarkan sabu, serta sejumlah uang tunai yang diduga hasil penjualan barang haram tersebut.

 “Barang bukti yang kita amankan termasuk Shabu seberat 4, 34 gram, alat konsumsi, alat komunikasi, hingga uang tunai yang diduga berasal dari hasil transaksi Narkoba, ” tegasnya.

Kedua terduga kini telah diamankan di Mapolresta Mataram dan masih menjalani pemeriksaan intensif. Polisi menduga kuat M dan HS merupakan bagian dari jaringan pengedar Narkoba yang beroperasi di wilayah Kota Mataram.

 “Kami masih mendalami peran masing-masing. Namun indikasi keduanya sebagai pengedar cukup kuat, dan keduanya merupakan residivis kasus Narkoba” ujar Kasat Narkoba.

Atas perbuatannya, kedua terduga dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.(Adb)

Read Entire Article
Karya | Politics | | |