Dua TSK Pengeroyok yang Tewaskan Warga SAD Dihadirkan ke Polda Jambi

12 hours ago 4

JAMBI – Aksi pengeroyokan terhadap warga Suku Anak Dalam (SAD) dekat kawasan perkebunan kelapa sawit milik perusahaan swasta di Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, Selasa lalu (29/4) boleh dikatakan terbilang kejam.

Indikasi tindak kekerasan berlebihan atau tidak berperikemanusiaan itu mengemuka pada jumpa wartawan tentang sukses polisi menangkap dua orang dari terduga pelaku pengeroyok yang digelar Ditreskrimum bersama Bidang Humas Polda Jambi, Jumat siang (2/5).

Pada kegiatan jumpa wartawan yang dihadiri Kabid Humas Komisaris Besar Mulia Prianto, Direktur Reskrimum Komisaris Besar Manang Soebeti mengungkapkan kedua tersangka yang dibekuk diduga sebagai pelaku kekerasan yang menyebabkan kematian terhadap warga SAD bernama Pelajang (alias Firdaus), 30 tahun, korban pengeroyokan.

Kedua tersangka berinisial N dan H, pria berbadan gempal yang tercatat bekerja di bidang pengamanan di areal perkebunan kelapa sawit PT Satya Kisma Usaha (SKU) di wilayah Tebo Ilir, bersebelahan dengan perkebunan kelapa sawit PT Persada Harapan Kahuripan (Makin Group).

Manang Soebeti yang akrab juga dengan panggilan Pak Bray, menjelaskan, berdasarkan keterangan saksi yang diperoleh polisi, N dan H memukuli Pelajang - -yang tidak berdaya karena dipegangi – dengan buku tangan dan potongan kayu.

Tindakan kejam tersebut, sebelumnya juga diungkapkan aktivis lembaga nonpemerintah (NGO) Komunitas Konservasi Indonesia (KKI) Warsi yang selama ini intens melakukan pendampingan kepada SAD – Orang Rimba - - komunitas masyarakat adat terpencil di Provinsi Jambi.

“Kebenarannya masih perlu kami verifikasi dulu. Informasi yang kita dapatkan dari teman-teman di lapangan memang begitu. Seram! Korban dipegangi dan dipukuli pengeroyok, ” ungkap Manager Komunkasi KKI Warsi Sukmareni secara terpisah sebelumnya.

Warsi menyebutkan, pengeroyokan dipicu masalah pemungutan brondolan sawit yang dilakukan warga SAD di areal perkebunan swasta di Tebo Ilir. Akibat pengeroyokan, imenyebabkan Pelajang, menantu laki-laki dari Temenggung Ganta menghembuskan nafas dalam perjalanan ke rumah sakit di Tebo. Jasad Pelajang diboyong keluarga untuk dikubur di Desa Sialang, Kecamatan Pemenang, Kabupaten Merangin.

Beruntung bagi Bepangku, 35 tahun, teman Pelajang yang juga diduga mendapat kekejaman serupa dari pengeroyoknya. Nyawanya berhasil diselamatkan oleh para medis yang menolongnya di sebuah sumah sakit di Kota Tebo.Sementara dua korban pengeroyokan lainnya, atas nama Ngadang dan Rhido, beber Sukmareni mengalami luka ringan, karena sempat meloloskan diri saat dikeroyok.

Manang Soebeti menegaskan, Polda Jambi akan berupaya mengusut tuntas kasus pengeroyokan terhadap warga SAD sesuai aturan hukum berlaku.

Dikatakan Manang, terhadap tersangka N dan H sementara ini dijerat dengan pelanggaran Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP atau Pasal 262 ayat (4) UU 1/2023 tentang pengeroyokan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.

Sementara itu, kendali situasi dan kondisi di lokasi kejadian terbilang kondusif, Kapolres Tebo Ajun Komisaris Besar Triyanto mengatakan, pihak saat ini masih menempatkan sekitar 50 personel sebagai langkah antisipasi.(s.permato)

Read Entire Article
Karya | Politics | | |