DPRD Barru Sepakati Penggabungan Tujuh OPD dan Sahkan RPJMD 2025–2029
BARRU, Jendela Indonesia.com–
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barru secara resmi menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam Rapat Paripurna yang digelar Rabu (3/7/2026) di Gedung DPRD Barru. Kedua Ranperda tersebut adalah:
1. Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
2. Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Barru Tahun 2025–2029.
Persetujuan tersebut ditandai dengan penandatanganan berita acara oleh Bupati Barru, Andi Ina Kartika Sari, dan Pimpinan DPRD Barru.
Dalam sambutannya, Bupati Andi Ina menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas kerja keras dan sinergi semua pihak selama proses pembahasan. Ia mengakui dinamika dan perbedaan pandangan yang terjadi, namun menilai hal itu sebagai bagian penting dari proses demokrasi yang memperkaya substansi kebijakan.
“Perbedaan perspektif adalah hal wajar dalam proses demokratis. Justru itu yang memperkaya hasil pembahasan dan menjadikan dokumen ini lebih kuat, ” ungkapnya.
Penggabungan dan Perubahan Struktur OPD
Ranperda tentang perubahan susunan perangkat daerah menghasilkan penggabungan dan pemekaran sejumlah OPD. Total terdapat tujuh perangkat daerah yang mengalami perubahan nomenklatur, penggabungan, atau pemekaran urusan pemerintahan, sebagai berikut:
1. Bappelitbangda menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida).
2. Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan diubah menjadi Dinas Koperasi dan UKM.
3. Dinas Tenaga Kerja, Dinas Perindustrian, dan Dinas Perdagangan digabung menjadi Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Tenaga Kerja.
4. Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan dimekarkan menjadi dua dinas:
-Dinas Pangan, Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan
-Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan
5. Dinas PMD, Pengendalian Penduduk dan KB, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dirampingkan menjadi Dinas PMD, Pengendalian Penduduk dan KB.
6. Dinas Sosial diubah menjadi Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Langkah penataan ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas regulasi pemerintah pusat, penyesuaian dengan visi-misi kepala daerah, serta penguatan karakteristik dan potensi daerah.
> “Penataan ini untuk memastikan setiap perangkat daerah bekerja sesuai tugas pokok dan fungsinya, dengan ukuran yang tepat dan beban kerja yang merata, ” jelas Andi Ina.
RPJMD 2025–2029 Jadi Pedoman Pembangunan Lima Tahun
RPJMD Kabupaten Barru 2025–2029 yang disahkan akan menjadi dokumen strategis pembangunan lima tahun ke depan. Dokumen ini dirumuskan berdasarkan amanat peraturan perundang-undangan dan mengintegrasikan visi, misi, serta program kepala daerah terpilih.
Bupati Barru menekankan pentingnya komitmen seluruh jajaran pemerintah daerah untuk menjadikan RPJMD sebagai pedoman kerja utama. Ia juga menggarisbawahi beberapa hal penting yang perlu diperhatikan:
Penguatan integrasi antara perencanaan dan penganggaran.
Penggunaan indikator kinerja yang realistis dan terukur.
Penekanan pada program yang berdampak nyata bagi masyarakat.
Fokus pada penataan ruang, terutama pengembangan kawasan industri Barru dan kawasan perdesaan.
Strategi pendanaan kolaboratif dengan pemerintah pusat melalui peningkatan koordinasi dengan kementerian/lembaga.
“Kita menyadari bahwa kewenangan daerah, terutama dalam hal anggaran, semakin tersentralisasi. Karena itu, penting bagi kita mendorong program prioritas daerah agar masuk dalam agenda nasional dan memperoleh dukungan dari APBN, ” ujar Bupati.
Rapat paripurna tersebut dihadiri oleh Bupati Andi Ina Kartika Sari, Wakil Bupati, Ketua DPRD Barru, Sekretaris Daerah, para kepala OPD, serta segenap anggota DPRD Kabupaten Barru.
---