Dugaan Mark-Up DD, Kejari Didesak Periksa Empat Desa di Semerap

3 months ago 31

KERINCI, JAMBI — Dugaan penyimpangan penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2023 dan 2024 di Kecamatan Danau Kerinci Barat, Kabupaten Kerinci, kembali mencuat.
Seorang aktivis asal Kerinci, Syafri, mengungkap adanya indikasi mark-up dan ketidaksesuaian antara laporan penggunaan dana dengan kondisi nyata di lapangan.

Dari hasil penelusuran yang dilakukan, sedikitnya empat desa di wilayah tersebut disebut terlibat dalam dugaan penyimpangan, yakni Desa Pasar Semerap, Desa Koto Patah, Desa Semerap, dan Desa Koto Baru Semerap.

Desa Pasar Semerap Anggaran Besar, Hasil Minim

Syafri menyebut, di Desa Pasar Semerap ditemukan sejumlah kegiatan yang nilainya fantastis namun tidak sebanding dengan hasilnya.

Contohnya, pemeliharaan balai desa senilai Rp25, 6 juta yang kondisi bangunannya tidak menunjukkan adanya perbaikan berarti. Selain itu, pemeliharaan drainase dan jalan lingkungan senilai Rp543 juta diduga tidak sesuai dengan volume dan kualitas pekerjaan.

Pengadaan CCTV senilai Rp18 juta juga dianggap janggal, sementara kegiatan Posyandu dan makanan tambahan lansia serta ibu hamil senilai Rp29, 8 juta dinilai tidak realistis.Tahun 2024, proyek Jalan Usaha Tani di Dusun Kemindu dengan nilai Rp140 juta disebut berpotensi fiktif.

Desa Koto Patah: Proyek Jalan dan Posyandu Disorot

Kasus serupa juga ditemukan di Desa Koto Patah.
Proyek Jalan Usaha Tani sepanjang 500 meter yang menelan biaya Rp290 juta dinilai tidak sesuai volume, dan jalan lingkungan Rp457 juta disebut terlalu tinggi biayanya.

“Bahkan kegiatan Posyandu dan pembinaan PKK dengan total dana lebih dari Rp100 juta patut dipertanyakan. Beberapa kegiatan operasional pemerintahan desa juga tidak ditemukan bukti pelaksanaannya, ” ujar Syafri kepada media ini.

Pada tahun 2024, pembangunan jalan produksi Rp104 juta serta kegiatan Posyandu dan pemeliharaan drainase hampir Rp180 juta juga dinilai tidak sesuai dengan RAB dan realisasi di lapangan.

Desa Semerap: Pelatihan dan CCTV Diduga Jadi Ajang Mark-Up

Di Desa Semerap, sejumlah kegiatan seperti pembangunan Jalan Usaha Tani Rp186 juta, rehab monumen Rp42 juta, dan pelatihan LAS Rp36 juta, disebut tidak sebanding dengan hasilnya.

Kegiatan Posyandu dan pembinaan PKK, masing-masing senilai Rp66 juta, juga disebut bermasalah dan terindikasi mark-up. Pada 2024, proyek serupa kembali muncul, termasuk pengadaan CCTV 12 paket Rp21 juta yang dinilai sangat janggal.

Desa Koto Baru Semerap: Gedung Posyandu dan Kegiatan Adat Jadi Sorotan

Desa Koto Baru Semerap pun tak lepas dari temuan dugaan penyimpangan. Pada 2023, kegiatan pembangunan Jalan Usaha Tani Rp295 juta, Posyandu Rp43 juta, dan lembaga keagamaan Rp70 juta diduga tidak sesuai realisasi.

Sedangkan di tahun 2024, pembangunan gedung Posyandu Rp104 juta, CCTV Rp21 juta, serta kegiatan adat Rp29 juta disebut rawan penyalahgunaan.

Syafri menegaskan, temuan ini bisa dijadikan bahan awal untuk audit khusus oleh Inspektorat Kabupaten Kerinci.

“Kami menemukan pola penyimpangan yang berulang di empat desa. Nilai anggaran yang tidak masuk akal dan pekerjaan minim kualitas menunjukkan adanya dugaan kuat penyalahgunaan wewenang, ” tegasnya.

Ia juga menyoroti dugaan pelanggaran terhadap UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 12 huruf e dan g yang mengatur penyalahgunaan jabatan.

“Kami mendesak Inspektorat dan aparat penegak hukum untuk segera memeriksa kepala desa terkait. Jangan biarkan Dana Desa yang seharusnya untuk kesejahteraan masyarakat justru disalahgunakan, ” ujarnya.(son)

Read Entire Article
Karya | Politics | | |