Dugaan Pelanggaran Izin Mengemuka di Medan: DPRD Desak Penyegelan Proyek Nakal, Sorotan Tertuju pada Fore Coffee dan Town House Permata Krakatau

4 weeks ago 19

MEDAN - Dua kasus dugaan pelanggaran perizinan bangunan mencuat bersamaan di Kota Medan, memicu kegelisahan publik sekaligus mendesak ketegasan pemerintah daerah dalam menegakkan aturan tata ruang dan perizinan.

Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, memerintahkan penyegelan terhadap proyek perumahan Town House Permata Krakatau di Jalan Pembangunan III, Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur. Proyek ini diduga kuat tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang sah, sebuah pelanggaran yang dinilai dapat merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Stop pengerjaan bangunan sebelum memiliki izin PBG-nya. Kita minta Satpol PP menyegel bangunan saat ini juga, ” tegas Paul saat melakukan inspeksi lapangan, Selasa (7/10), didampingi anggota Komisi IV lainnya, Lailatul Badri dan Ahmad Affandi.

Tidak hanya menyoroti aspek legalitas, Paul juga mengecam keras pihak pengembang yang disebut-sebut mencatut namanya untuk memuluskan proyek tersebut. “Jangan jual nama saya. Sekarang saya sudah di lokasi, justru pengembang tidak berani menampakkan batang hidungnya, " ucapnya dengan nada tinggi.

Lailatul Badri turut mengecam proyek tersebut yang bahkan tidak menampilkan plank PBG di area pembangunan. “Ini dampaknya sangat luar biasa, PAD dari retribusi PBG benar-benar bocor. Segera segel bangunan ini, ” tegasnya.

Di sisi lain kota, Fore Coffee cabang Jalan Dr. Mansyur, Kecamatan Medan Sunggal, juga menuai sorotan tajam. Kafe populer ini diduga telah membuka layanan untuk umum padahal bangunan utamanya belum sepenuhnya rampung dan izin PBG pun dipertanyakan.

Pantauan di lapangan memperlihatkan aktivitas pembangunan masih berjalan, namun kafe sudah mulai melayani pelanggan. Dugaan pelanggaran ini memunculkan pertanyaan serius tentang konsistensi pengawasan oleh Pemerintah Kota Medan.

“Ini bukan cuma soal izin, ini soal wibawa pemerintah. Jika pelanggaran seperti ini dibiarkan, maka aturan hanya akan jadi formalitas, ” ujar Johan, pemerhati tata ruang.

Desakan pun mengalir ke Komisi IV DPRD Medan untuk bersikap. Masyarakat mendesak agar DPRD segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan memanggil pemilik bangunan, Dinas PKPCKTR, dan Satpol PP. Tindakan tegas seperti penyegelan pun diusulkan, apabila terbukti melanggar.

“Hukum tidak boleh tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Jangan karena brand terkenal lalu dibebaskan. Kami ingin keadilan, ” ujar Bagas, warga Medan yang aktif mengawasi pembangunan kota.

Hingga berita ini diturunkan, Dinas PKPCKTR belum memberikan keterangan resmi terkait status izin dua bangunan tersebut. Namun tekanan publik terus meningkat.

Kasus Town House Permata Krakatau dan Fore Coffee kini menjadi ujian nyata integritas dan keberanian Pemko Medan dalam menegakkan aturan tanpa pandang bulu. DPRD pun ditantang untuk tidak hanya bersuara, tetapi juga bertindak nyata.

Mata publik kini tertuju ke Balai Kota dan gedung DPRD. Apakah mereka berani melawan praktik-praktik melanggar hukum meski menyasar pemilik modal besar?

Read Entire Article
Karya | Politics | | |