Agam — Polemik yang melibatkan dua aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Agam kembali mencuat. Mantan ASN, Maswardi, kembali mendatangi Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Agam, Senin (13/10/2025), untuk menindaklanjuti laporannya terhadap ASN aktif, Edisol Harmen, yang diduga terlibat dalam praktik berbau mistis.
Maswardi menuding Edisol Harmen mendatangi seorang dukun dengan maksud jahat — meminta agar dirinya celaka — dengan imbalan sebesar Rp60 juta. Dugaan yang terdengar tak lazim di lingkungan ASN ini pun langsung menjadi perhatian serius BKPSDM Agam.
Kepala BKPSDM Kabupaten Agam, Rahmi, saat dikonfirmasi, membenarkan laporan tersebut dan memastikan pihaknya telah mengambil langkah awal berupa pemanggilan dan klarifikasi terhadap pihak terlapor.
“Kami sudah memanggil Bapak Datuak Edisol Harmen pada Rabu, 8 Oktober 2025. Saat ini, kami sedang menganalisis laporan tersebut bersama tim internal, ” jelas Rahmi.
Menurut Rahmi, dalam klarifikasi awal, Edisol Harmen membantah keras tudingan tersebut. Ia mengaku mendatangi tempat yang disebut “dukun” itu hanya untuk berobat dan mencari cara agar hubungan dengan Maswardi kembali baik, bukan untuk mencelakai siapa pun.
“Yang bersangkutan menyampaikan bahwa ia tidak bermaksud buruk. Katanya hanya ingin melunakkan hati Pak Maswardi yang sedang tersinggung terhadap dirinya. Namun demikian, kami tetap melakukan pendalaman terhadap seluruh keterangan, ” tambah Rahmi.
BKPSDM Agam menegaskan bahwa kasus ini akan ditangani secara profesional dan berimbang. Untuk memastikan kejelasan duduk perkara, lembaga itu akan membentuk tim khusus yang juga melibatkan Dinas Pendidikan Kabupaten Agam sebagai instansi pembina kedua ASN tersebut.
“Kami akan terus menganalisis data dan keterangan dari masing-masing pihak. Dalam waktu dekat, tim khusus bersama Dinas Pendidikan akan memfasilitasi pertemuan antara Pak Maswardi dan Pak Datuak (Edisol Harmen), ” tegas Rahmi.
Selain menindaklanjuti secara internal, BKPSDM juga telah berkoordinasi dengan Polda Sumatera Barat, karena laporan awal kasus ini juga disampaikan Maswardi kepada kepolisian.
Di sisi lain, Edisol Harmen disebut telah melaporkan balik Maswardi ke Polda Sumbar pada 5 Oktober 2025 atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah, setelah muncul pemberitaan yang menyebut dirinya berniat melakukan “pembunuhan mistis”.
Namun, Maswardi menyatakan tidak gentar menghadapi laporan tersebut. Ia bahkan berencana melapor balik terkait dugaan penggunaan foto dirinya tanpa izin dalam praktik yang dikaitkan dengan tindakan mistis itu.
> “Saya heran dan tidak habis pikir. Kenapa dia, seorang ASN dan bergelar Datuak, tega mau mencelakai saya? Padahal antara saya dan dia tidak punya hubungan apa pun, baik pekerjaan maupun keluarga. Kalau pun ada yang tidak berkenan, kan bisa dikomunikasikan. Indak kusuik nan indak salasai kalau di komunikasi kan. Nan rajo kato mufakat, ” ujar Maswardi dengan nada kecewa.
Secara hukum, tindakan mengambil dan menggunakan foto seseorang tanpa izin dapat dijerat dengan sejumlah pasal, di antaranya:
Pasal 335 KUHP, tentang perbuatan tidak menyenangkan, ancaman pidana 1 tahun.
Pasal 45 ayat (1) UU ITE, tentang penggunaan data pribadi tanpa izin, ancaman pidana 6 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.
Pasal 12 ayat (1) UU Hak Cipta, tentang penggunaan foto tanpa izin, ancaman denda hingga Rp500 juta.
Kasus ini pun menjadi buah bibir publik Agam, karena menyangkut etika, integritas, dan profesionalitas aparatur negara.
Rahmi menegaskan bahwa BKPSDM akan bersikap objektif dan transparan.
“Kami ingin menjaga marwah ASN di Kabupaten Agam. Segala bentuk tindakan yang tidak sesuai dengan etika dan aturan kepegawaian akan kami telusuri dengan hati-hati dan sesuai prosedur, ” tutup Rahmi.(**)