SOLOK – Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Solok kembali menorehkan prestasi dalam upaya memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Empat orang pria dewasa diamankan karena diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di sebuah heler yang beralamat di Jorong Kubang Nan Raok, Nagari Supayang, Kecamatan Payung Sekaki, Kabupaten Solok, pada Rabu (22/10/2025) sekitar pukul 19.30 WIB.
Kapolres Solok, AKBP Agung Pranajaya, S.I.K, melalui Kasi Humas AKP Eko Kurniawan, S.H., M.H, dalam keterangan persnya menyampaikan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut yang kerap dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika.
“Menindaklanjuti laporan itu, tim Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi. Saat tiba di tempat kejadian, petugas menemukan empat pria yang diduga sedang melakukan penyalahgunaan narkotika, ” ujar AKP Eko.
Keempat pelaku yang diamankan masing-masing berinisial RF (23), warga Cubagan Jorong Koto Panjang Nagari Muaro Panas Kecamatan Bukit Sundi; AA (43), warga Jorong Kubang Nan Raok Nagari Supayang Kecamatan Payung Sekaki; DF (26), warga Jorong Koto Tingga Nagari Sirukam Kecamatan Payung Sekaki; dan DG (23), warga Jorong Rumah Gadang Nagari Supayang Kecamatan Payung Sekaki Kabupaten Solok.
Dalam proses penggeledahan yang disaksikan oleh saksi-saksi, petugas menemukan satu paket sabu di saku celana belakang tersangka RF. Tidak berhenti di situ, petugas juga menemukan dua timbangan digital, enam pack plastik klip bening, serta satu alat hisap sabu (bong) di dalam lemari yang tidak jauh dari lokasi penangkapan.
Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke dalam mobil Toyota Calya warna hitam milik tersangka RF dengan nomor polisi BA 1537 HI, di mana petugas menemukan satu kotak hitam berisi tujuh paket sabu yang dibungkus plastik klip bening. Total barang bukti yang disita yakni delapan paket sabu, berbagai perlengkapan pengemasan, alat hisap, serta tiga unit handphone yang diduga digunakan untuk transaksi.
“Para tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah milik mereka. Saat ini keempatnya beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Polres Solok untuk proses penyidikan lebih lanjut, ” tambah AKP Eko.
Kapolres Solok AKBP Agung Pranajaya, S.I.K menegaskan komitmennya untuk terus menekan peredaran narkoba di Kabupaten Solok. Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk aktif memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.
“Perang terhadap narkoba tidak bisa hanya dilakukan oleh kepolisian, tetapi harus melibatkan seluruh lapisan masyarakat. Kami akan terus bertindak tegas terhadap siapa pun yang terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika, ” tegas Kapolres.
Dengan pengungkapan ini, Polres Solok kembali menunjukkan keseriusannya dalam menjaga generasi muda dari bahaya narkoba yang dapat merusak masa depan.