JAKARTA - Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono optimis bahwa Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih memiliki potensi besar untuk menggerakkan roda perekonomian di tingkat akar rumput. Menurutnya, kehadiran koperasi ini ibarat jembatan yang memperpendek jalur distribusi, sehingga harga barang bisa menjadi lebih terjangkau bagi masyarakat desa, sekaligus menciptakan sirkulasi ekonomi yang sehat.
“Kita punya target pertumbuhan ekonomi bisa menyentuh angka 8 persen, dan itu sangat mungkin tercapai jika geliat ekonomi di desa-desa kita semakin kuat, ” ungkap Ferry di Jakarta, Kamis (16/10/2025).
Penekanan pada pembangunan desa ini sejalan dengan Asta Cita ke-6, yaitu Membangun dari Desa dan Dari Bawah. Inisiatif ini dirancang untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, pemerataan, dan yang tak kalah penting, upaya pemberantasan kemiskinan yang masih menjadi pekerjaan rumah besar di banyak wilayah pedesaan.
Ferry menyoroti masalah klasik yang masih menghantui desa, seperti maraknya praktik rentenir yang mencekik leher masyarakat dan keberadaan tengkulak atau middle man yang terlalu dominan, menyebabkan harga di tingkat konsumen menjadi tidak terkendali. “Insya Allah dengan mulai operasionalisasi Kopdes Merah Putih pada Oktober ini, fungsi Kopdes bisa dieksekusi dengan sebaik-baiknya, ” ujarnya penuh harap.
Ia mengakui, mengembalikan peran strategis koperasi sebagaimana amanat konstitusi dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33 bukanlah perkara mudah, tantangan yang dihadapi memang besar. Namun, di era kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, ada komitmen kuat untuk mengembalikan ‘khitah’ ekonomi nasional sesuai amanat konstitusi, di mana pemerintah hadir dan berperan aktif dalam mengatur pasar.
“Dalam konteks ini, Kemenkop dituntut untuk bergerak cepat dalam digitalisasi dan tata kelola koperasi, agar dapat bersaing dan berkontribusi lebih besar dalam perekonomian, ” tegas Ferry.
Salah satu langkah terobosan yang diambil pemerintah adalah menjadikan pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagai salah satu pilar utama ekonomi kerakyatan. Melalui Instruksi Presiden (Inpres) No.9 Tahun 2025 tentang percepatan pembentukan kopdes yang melibatkan 18 kementerian/lembaga, serta diperkuat dengan Perpres No. 9 Tahun 2025 mengenai Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Pembentukan Kopdes/Kel Merah Putih, Kemenkop berhasil meluncurkan dan melegalisasi pembentukan 80 ribu Kopdes Merah Putih di seluruh Indonesia.
“Sudah terlalu lama masyarakat desa hanya menjadi objek dalam sistem ekonomi, bukan pelaku utama. Melalui Kopdes/Kel Merah Putih, masyarakat desa kini menjadi subjek ekonomi yang memiliki badan usaha sendiri, ” pungkas Ferry, menekankan pergeseran paradigma ini. (PERS)