Fraksi PDI Perjuangan Menerima dan Menyetujui Empat Raperda Inisiatif DPRD tahun 2025 untuk Dibahas pada Tahapan Selanjutnya 

2 hours ago 1

PANGANDARAN JAWA BARAT - Terhadap jawaban Bupati ini, Kami Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan menerima dan menyetujui 4 (empat) Raperda Inisiatif DPRD tahun 2025 untuk dibahas pada tahapan selanjutnya dengan beberapa catatan sebagaimana yang telah kami sampaikan.

Demikian dikatakan Rohimat Resdiana dari Fraksi PDI Perjuangan dalam pidatonya saat menyampaikan pandangan umum Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten
Pangandaran atas jawaban Bupati
terhadap
4 (empat) buah Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif 
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pangandaran
tahun anggaran 2025 bertempat di Gedung Paripurna DPRD Pangandaran, Jalan raya Parigi, Selasa (23/09/2025).

Disampaikannya bahwa, Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya atas tanggapan Bupati Pangandaran terhadap penjelasan Bapemperda mengenai 4 (empat) Raperda Inisiatif DPRD tahun 2025.

Sebagai representasi politik rakyat, Fraksi PDI Perjuangan memandang penting untuk memberikan beberapa penegasan:
1. Raperda perubahan kedua atas Perda nomor 11 tahun 2015 tentang pemilihan Kepala Desa, Fraksi PDI perjuangan sepakat dengan Bupati bahwa penyesuaian regulasi ini sangat mendesak, namun kami menegaskan pentingnya pengawasan yang ketat agar Demokrasi Desa terbebas dari praktik politik uang, serta penegakan hukum yang tegas untuk membangun kepercayaan publik.

2. Raperda Lemerintahan Desa. 
Kami menghargai pandangan Bupati yang mendorong profesionalisme penyelenggaraan Pemerintahan Desa. 

Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan menegaskan bahwa kewenangan Desa harus didesain untuk memperkuat kemandirian ekonomi dan membangun Desa sebagai subjek utama pembangunan.

3. Raperda Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. 
Fraksi PDI Perjuangan mendukung catatan Bupati tentang pentingnya perlindungan bagi tenaga kerja. 

Kami menekankan agar program ini tidak terbatas pada pekerja formal saja, namun juga pekerja informal yang merupakan mayoritas di kabupaten pangandaran. Oleh karenanya tentu Pemerintah Daerah harus menyiapkan skema kebijakan yang berpihak dan inklusif.

4. Raperda Perseroan Terbatas Bank Perekonomian Rakyat Bank Pangandaran. 
Kami sepakat dengan Bupati bahwa Bank Pangandaran harus diperkuat sebagai BUMD kebanggaan daerah, namun Fraksi PDI Perjuangan menegaskan pentingnya tata kelola akuntabel, yang tentunya Bank Pangandaran harus benar-benar menjadi agen percepatan pertumbuhan ekonomi daerah, dengan prioritas kredit pada sektor produktif dan pelaku UMKM "katanya".

Tambah Rohimat,  
demikianlah jawaban Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan terhadap jawaban Bupati ini, yang selanjutjya kami menerima dan menyetujui untuk melanjutkan pembahasan 4 (empat) Raperda Inisiatif DPRD tahun 2025, dengan beberapa catatan sebagaimana yang telah kami sampaikan. 

Fraksi PDI Perjuangan siap bekerja sama dengan Pemerintah Daerah untuk mengawal implementasi Raperda ini agar memberikan manfaat nyata bagi Rakyat Kabupaten Pangandaran "ujarnya". (Zesycka M) 

Read Entire Article
Karya | Politics | | |