Polres Karawang - Dalam upaya mewujudkan institusi Polri yang profesional, transparan, dan berintegritas, penguatan fungsi supervisi menjadi elemen strategis yang tak terpisahkan dari sistem pengendalian internal kepolisian. Hal ini sejalan dengan pemikiran ilmiah Kompol Gilang Akbar, S.I.K., peserta Sespimmen Polri Dikreg ke-65 Gelombang 2 Tahun Anggaran 2025, yang juga merupakan putra daerah Karawang dan pernah mengabdi di Polres Karawang.
Menurut Kompol Gilang, dalam organisasi kepolisian, pelaksanaan tugas yang profesional dan sesuai aturan merupakan fondasi utama untuk menjaga kepercayaan publik serta memastikan pelayanan yang berkualitas kepada masyarakat. Namun, risiko penyimpangan dalam pelaksanaan tugas — baik karena kelalaian, penyalahgunaan wewenang, maupun pelanggaran etika — tetap menjadi tantangan yang harus diantisipasi secara sistematis. Di sinilah peran fungsi supervisi menjadi sangat vital sebagai alat pengendalian internal guna mencegah pelanggaran sekaligus meningkatkan kinerja organisasi.
Kompol Gilang Akbar menegaskan bahwa supervisi bukan sekadar pengawasan, melainkan mencakup pembinaan, evaluasi, dan pengendalian menyeluruh terhadap pelaksanaan tugas personel. “Supervisi yang efektif mampu mendeteksi potensi penyimpangan sejak dini dan memastikan langkah korektif dilakukan sebelum menimbulkan dampak yang lebih besar, ” ungkapnya dalam pemaparan gagasannya.
Dalam konteks kewilayahan, Polres Karawang menjadi contoh penerapan fungsi supervisi yang berlapis dan terstruktur — mulai dari tingkat pimpinan hingga satuan kerja terbawah. Melalui inspeksi mendadak, audit internal, serta sistem laporan digital, Polres Karawang mampu meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan tugas di lapangan.
Selain itu, aspek pembinaan personel juga menjadi perhatian utama. Setiap pelanggaran atau potensi penyimpangan tidak hanya disikapi dengan tindakan hukum, tetapi juga dijadikan bahan evaluasi untuk memperkuat integritas dan kesadaran etika anggota. Pendekatan ini memastikan bahwa upaya korektif berjalan seimbang antara penegakan disiplin dan pembinaan moral personel.
Lebih lanjut, pengawasan juga diperkuat melalui pembentukan tim pengawasan internal yang secara rutin melakukan audit terhadap penggunaan anggaran, pelaksanaan operasional, serta interaksi anggota dengan masyarakat. Mekanisme ini membuka ruang bagi partisipasi publik melalui sistem pengaduan yang transparan.
Dengan penerapan pengawasan dan pembinaan yang efektif, angka pelanggaran disiplin dan kode etik anggota dapat ditekan secara signifikan, yang menunjukkan bahwa penguatan fungsi supervisi berdampak nyata terhadap peningkatan profesionalisme dan kepercayaan publik terhadap Polri.
“Fungsi supervisi adalah roh pengendalian organisasi. Dengan pengawasan yang objektif dan pembinaan yang berkelanjutan, Polri dapat terus menjaga marwah institusi sekaligus memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat, ” tutup Kompol Gilang Akbar.
Pemikiran ini mencerminkan komitmen Polri, khususnya di wilayah Karawang, untuk terus bertransformasi menuju organisasi yang Presisi (Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan), serta senantiasa hadir sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat yang profesional dan dipercaya.(Lex)






































