JAKARTA - Pernyataan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid yang menyebutkan bahwa semua tanah pada dasarnya milik negara, memicu reaksi keras di masyarakat. Menyusul kegaduhan yang timbul, Nusron Wahid akhirnya menyampaikan permohonan maaf.
Melalui video klarifikasi yang diunggah di akun Instagram Kementerian ATR/BPN pada Senin (11/8/2025), Nusron Wahid mengakui bahwa pernyataannya telah menimbulkan kesalahpahaman dan kegaduhan di tengah masyarakat.
"Yang benar adalah negaralah yang mengatur hubungan hukum antara rakyat sebagai pemilik tanah dengan tanahnya. Hubungan hukum antara rakyat sebagai pemilik tanah dengan tanahnya tersebutlah yang kemudian disebut dengan sertifikat, " terangnya.
Nusron juga menegaskan kembali bahwa pernyataannya tidak bermaksud menafikan hak masyarakat atas tanah.
"Bukan berarti kalau kami menyatakan bahwa sesungguhnya negaralah yang memiliki tanah, bukan berarti rakyat sama sekali tidak memiliki tanah, tidak benar, " tandasnya.
"Yang benar adalah negaralah yang mengatur hubungan hukum antara rakyat sebagai pemilik tanah dengan tanahnya. Sekali lagi kami mohon maaf, " tuntas Nusron.
Video pernyataan kontroversial Nusron Wahid itu sebelumnya viral di media sosial. Pernyataan tersebut dilontarkan usai acara Ikatan Surveyor Indonesia di Jakarta pada Rabu (6/8/2025).
Awalnya, dikutip dari kanal Youtube Tribun Jateng pada Senin (12/8/2025), Nusron menjelaskan tentang kebijakan penertiban tanah terlantar. Ia menuturkan bahwa proses penetapan tanah terlantar membutuhkan waktu 587 hari.
"Jadi kalau sudah sampai dikasih surat cinta (peringatan), dia (pemilik tanah) kemudian protes, berarti yang bersangkutan itu memang tidak punya niat untuk mendayagunakan dan memanfaatkan tanah, " katanya.
Setelah itu, pernyataan kontroversial mengenai kepemilikan tanah oleh negara terlontar.
"Tapi perlu diketahui ya, tanah itu tidak ada yang memiliki, yang memiliki tanah itu negara. Orang itu hanya menguasai, negara kemudian memberikan hak kepemilikan tertentu, " ucapnya.
Nusron bahkan menyinggung soal klaim kepemilikan tanah berdasarkan warisan leluhur.
"Jadi tidak ada istilah tanah kalau belum ada SHM nya itu dia memiliki, tidak ada, 'ini tanahnya mbah-mbah saya, leluhur saya'. Saya mau tanya, memang mbahmu, leluhurmu, dulu bisa membuat tanah? Tidak bisa membuat tanah, " tandasnya.
Pernyataan yang meragukan hak kepemilikan masyarakat tentu saja menimbulkan keresahan. Semoga dengan adanya klarifikasi dan permohonan maaf ini, kegaduhan segera mereda dan kepastian hukum pertanahan di Indonesia semakin jelas. (Kabar Menteri)