Gelar Sidang TPP, Rutan Balikpapan Pastikan Pengusulan Remisi Umum Bagi Warga Binaan

4 hours ago 2

Balikpapan -  Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Balikpapan menggelar Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) dalam rangka pengusulan Remisi Umum bagi Warga Binaan. Kegiatan yang berlangsung di Aula Rutan Balikpapan pada Kamis (30/07/2026) tersebut berjalan tertib, aman, dan kondusif.

Sidang TPP menjadi salah satu tahapan penting dalam proses pemenuhan hak Remisi Umum bagi Warga Binaan yang telah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dalam pelaksanaannya, setiap usulan melalui proses penilaian dan verifikasi untuk memastikan pemenuhan persyaratan administratif dan substantif.

Untuk memastikan proses penilaian berjalan objektif, transparan, dan sesuai regulasi, pelaksanaan sidang turut dipantau secara virtual melalui Zoom oleh perwakilan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Timur, Taufiq Hidayat selaku Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan. Kehadiran jajaran Kanwil tersebut menjadi bagian dari pengawasan dalam setiap tahapan pengusulan hak Warga Binaan.

Sidang dipimpin langsung oleh Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan, Dava Ario Seno, selaku Ketua Sidang TPP. Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Kepala Rutan Balikpapan, Agus Salim, serta perwakilan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Balikpapan yang memberikan rekomendasi kemasyarakatan sebagai bahan pertimbangan dalam proses pengusulan Remisi Umum.

Sebanyak 30 orang Warga Binaan perwakilan mengikuti jalannya sidang dengan seksama. Dalam arahannya, Dava Ario Seno menyampaikan bahwa Sidang TPP merupakan bagian penting dalam proses evaluasi dan penilaian kelayakan Warga Binaan untuk memperoleh hak remisi.

“Sidang TPP ini merupakan instrumen penting untuk mengevaluasi kelayakan Warga Binaan dalam memperoleh hak remisi. Dari hasil penilaian, sebanyak 554 Warga Binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif kami usulkan untuk mendapatkan Remisi Umum, ” ujar Dava.

Kepala Rutan Balikpapan, Agus Salim, menegaskan bahwa pengusulan Remisi Umum dilakukan melalui proses yang sesuai dengan ketentuan dan berdasarkan pemenuhan persyaratan administratif maupun substantif.

“Pemberian remisi tentunya melalui proses penilaian dan verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku. Sebanyak 554 Warga Binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif diusulkan untuk mendapatkan Remisi Umum. Kami memastikan seluruh proses berjalan sesuai prosedur, objektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan, ” ungkap Agus Salim.

Melalui sinergi antara Rutan Balikpapan, Bapas Balikpapan, serta pengawasan dari Kanwil Ditjenpas Kalimantan Timur, pelaksanaan Sidang TPP Remisi Umum diharapkan dapat memastikan seluruh proses pengusulan hak Warga Binaan berlangsung secara transparan, objektif, akuntabel, dan bebas dari pungutan liar (pungli).

Rutan Balikpapan berkomitmen untuk terus menjaga integritas dan meningkatkan kualitas pelayanan dalam pemenuhan hak Warga Binaan, dengan memastikan setiap tahapan dilaksanakan sesuai ketentuan serta menjunjung tinggi prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Read Entire Article
Karya | Politics | | |