KOTAWARINGIN TIMUR - DPD Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), menyoroti adanya dugaan pihak PT Bumi Sawit Kencana (PT.BSK) dalam melaksanakan usaha perkebunan kelapa sawit melanggar ketentuan yang ada, berupa penanaman kelapa sawit di luar Hak Guna Usaha (HGU) miliknya.
Hal ini disampaikannya pihaknya melalui akun media sosial (Medsos) Facebook @GRIB Jaya Kalteng, tanggal 27 Maret 2025.
Robetson selaku Ketua DPD GRIB Jaya Kalteng melalui sekretaris, Erko Mojra dengan koordinasi DPC GRIB Jaya Kabupaten Kotawaringin Timur.
Menyoroti adanya tanaman kelapa sawit milik PT Bumi Sawit Kencana (PT. BSK) yang berada diluar Hak Guna Usaha (HGU) namun bertahun-tahun sebelumnya pernah dikelola oleh perusahaan tersebut.
Di jelaskannya bahwa PT BSK melakukan penanaman kelapa sawit diluar HGU seluas ± 70, 16 hektar sebagaimana pengakuannya yang terungkap dalam Surat PT Bumi Sawit
Kencana Nomor : 13/SSL-BSK/XII/2022, tanggal 7 Desember 2022, yang ditujukan kepada Bupati Kotawaringin Timur.
Hal ini adalah bukti pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pihak PT BSK. Yang merupakan perusahaan dengan status Penanaman Modal
Asing (PMA), operasional di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur, sehingga apabila pelanggaran dilaporkan kepada pihak terkait serta terpublikasi secara luas akan dapat berdampak besar terhadap PT BSK.
Lanjutnya berdasarkan penelusuran data dan informasi diketahui bahwa PT BSK juga diduga menggarap lahan transmigrasi Desa Sumber Makmur, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur seluas ± 1.410 Ha (seribu empat ratus sepuluh hektare) yang sebelumnya pernah menjadi objek sengketa dalam Perkara Perdata Nomor : 38/Pdt.G/2024/PN.Spt, yang terdaftar di Pengadilan Negeri Sampit.
Sehingga atas hal ini apabila diajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Palangka Raya, maka HGU PT BSK berpotensi dapat dinyatakan batal dan tidak sah karena tumpang tindih dengan lokasi transmigrasi.
Oleh karena itu, DPD GRIB Jaya Provinsi Kalimantan Tengah dan DPC GRIB Jaya Kotawaringin Timur, meminta kepada pihak terkait agar mengusut tuntas kasus tersebut dan memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku kepada pihak PT BSK, jangan biarkan investasi asing operasional secara melawan hukum di Indonesia. (//).